OJK Dorong Tambahan Manfaat

” Selama ini manfaat tambahan hanya dimiliki oleh industri asuransi. Kami menilai, kebutuhan buruh atau pekerja akan manfaat tambahan cukup besar,” ujar Dumoly, Senin (23/1), di Jakarta. Menurut dia, perluasan peran ini akan berdampak ke penambahan iuran yang harus dibayar perusahaan. Dari sisi pekerja, manfaat tambahan dapat membantu kesejahteraan. Mengutip buku Statistik Dana Pensiun 2015 yang diterbitkan OJK, jumlah perusahaan dana pensiun yang masih aktif beroperasi per 31 Desember 2015 sebanyak 260 unit. Jumlah ini terdiri dari 235 unit DPPK dan 25 DPLK. Total aset bersih Rp 206,51 triliun atau naik 7,08 persen dibandingkan tahun 2014 yang Rp 192,90 triliun. Selama kurun Januari-November 2016, perusahaan dana pensiun berjumlah 252 unit. Ini terbagai atas 25 DPLK dan 227 DPPK. Total aset bersih hingga November 2016 Rp 233,869 triliun.
” Pertumbuhan industri dana pensiun positif dan kontribusi utama berasal dari DPLK. Salah satu faktor penyebabnya adalah mereka sudah mempunyai program pensiun uang untuk kompensasi pesangon,” kata Dumoly.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyambut baik langkah OJK tersebut. Ini menimbulkan diversifikasi usaha. Saat ini, kebutuhan pokok pekerja adalah jaminan pesangon dan perumahan. ” Perusahaan dana pensiun bisa mempunyai pasar baru. Saat ini, isu yang berkembang adalah perusahaan dana pensiun swasta merasa tersaingi dengan adanya program jaminan sosial pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Saya harap pemerintah dapat menjawab kebutuhan pekerja dan industri,” tuturnya. (bazz/kmps)