OJK Dorong Tambahan Manfaat

BLOKBERITA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun regulasi yang memungkinkan industri dana pensiun dapat menjalankan program manfaat tambahan. Langkah ini dipandang mampu mendorong pertumbuhan industri dana pensiun. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, manfaat tambahan itu antara lain tambahan dana pesangon, tambahan dana kesehatan, pendidikan, dan tunjangan perumahan. Pengelola dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Industri dana pensiun terdiri dari dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). DPPK dapat menjalankan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti. Adapun DPLK hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti.
” Selama ini manfaat tambahan hanya dimiliki oleh industri asuransi. Kami menilai, kebutuhan buruh atau pekerja akan manfaat tambahan cukup besar,” ujar Dumoly, Senin (23/1), di Jakarta. Menurut dia, perluasan peran ini akan berdampak ke penambahan iuran yang harus dibayar perusahaan. Dari sisi pekerja, manfaat tambahan dapat membantu kesejahteraan. Mengutip buku Statistik Dana Pensiun 2015 yang diterbitkan OJK, jumlah perusahaan dana pensiun yang masih aktif beroperasi per 31 Desember 2015 sebanyak 260 unit. Jumlah ini terdiri dari 235 unit DPPK dan 25 DPLK. Total aset bersih Rp 206,51 triliun atau naik 7,08 persen dibandingkan tahun 2014 yang Rp 192,90 triliun. Selama kurun Januari-November 2016, perusahaan dana pensiun berjumlah 252 unit. Ini terbagai atas 25 DPLK dan 227 DPPK. Total aset bersih hingga November 2016 Rp 233,869 triliun.
 ” Pertumbuhan industri dana pensiun positif dan kontribusi utama berasal dari DPLK. Salah satu faktor penyebabnya adalah mereka sudah mempunyai program pensiun uang untuk kompensasi pesangon,” kata Dumoly. 

Memperluas Kepesertaan 

Sejak 1992 hingga akhir 2015, terdapat 167 perusahaan dana pensiun yang telah ditetapkan pengesahan pembubarannya olehOJK, yakni 153DPPKdan 14 DPLK. Faktor-faktor yang me- nyebabkan pendiri mengajukan pembubaran antara lain adalah karena hasil investasi dana pensiun yang rendah, efisiensi, dan akuisisi atau konsolidasi. Direktur Utama Dana Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaff berpendapat, upaya OJK tersebut dapat memperluas kepesertaan dan meningkatkan manfaat yang diterima peserta. ” Dana pensiun bersifat jangka panjang. Industri dana pensiun di Indonesia pun belum terlalu matang dan pertumbuhan pesertanya masih lambat,” ungkap Abdul.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyambut baik langkah OJK tersebut. Ini menimbulkan diversifikasi usaha. Saat ini, kebutuhan pokok pekerja adalah jaminan pesangon dan perumahan. ” Perusahaan dana pensiun bisa mempunyai pasar baru. Saat ini, isu yang berkembang adalah perusahaan dana pensiun swasta merasa tersaingi dengan adanya program jaminan sosial pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Saya harap pemerintah dapat menjawab kebutuhan pekerja dan industri,” tuturnya. (bazz/kmps)
View

Related

EKBIS 607182984625364553

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item