Dituding Menghina Presiden, Ahmad Dhani: Saya Tidak Takut dengan Presiden.....!
https://kabar22.blogspot.com/2016/11/dituding-menghina-presiden-ahmad-dhani.html
BLOKBERITA, JAKARTA -- Tak terima dipolisikan oleh relawan Jokowi, musisi Ahmad Dhani balas melapor ke Polda Metro Jaya sore ini.
Ahmad Dhani menegaskan dirinya tak nyaman dituding melakukan pelanggaran hukum dengan bukti palsu.
" Saya tidak takut dengan siapa pun, termasuk dengan
Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar
hukum karena saya adalah orang yang taat hukum," kata Ahmad Dhani
kepada pers, Senin (7/11/2016).
Ahmad Dhani mengaku tidak nyaman dirinya disebut melanggar
hukum. Apalagi relawan Jokowi yang melaporkannya ke polisi yakni Projo
dan Laskar Rakyat Jokowi, tidak menggunakan bukti yang asli.
" Jadi apa yang mereka bawa adalah video editan. Dan kita
punya video yang asli. Jelas kita akan laporkan itu sebagai bukti palsu,
pasalnya sedang dicari," tegas Dhani.
Karena itu sore ini Ahmad Dhani akan mengajukan laporan
balasan ke Polda Metro Jaya. Sebelum laporan diserahkan ke Polda Metro
Jaya, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers di kediamannya di Pondok
Indah, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB sore ini.
" Saya konferensi pers di rumah sebelum laporan ke Polda.
Itu menganggu saya sebagai orang yang tidak pernah melanggar hukum.
Selama ini saya bersih tidak pernah melanggar hukum," pungkasnya.
Orasi Ahmad Dhani Dipolisikan
Saling mempolisikan ini, terkait Relawan Joko Widodo
melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait orasi Ahmad Dhani
yang mengkritik Presiden Joko Widodo.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Ahmad Dhani dinilai tidak tepat.
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan penghinaan terhadap
Presiden Jokowi. Selain itu, Dhani diduga telah melakukan pelanggaran
Pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di
muka umum
" Melapor boleh saja, tetapi berdasarkan putusan MK, pejabat
negara harus melaporkan sendiri," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu
Nugroho, Senin (7/11/2016).
Berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK
Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan
perbuatan Ahmad Dhani itu. Menurut MK, pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana
bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik
(gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya
penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).
MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006
menyebutkan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran atas Pasal 207
KUHPidana oleh aparat penyelenggara negara memerlukan penyesuaian di
masa depan sejalan dengan pertimbangan Mahkamah mengenai Pasal 134,
Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana tersebut di atas
" Karena dalam pidana, kalau menyangkut person, harus yang
bersangkutan sendiri yang melaporkan," ujar guru besar Universitas
Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Adapun pasal Penghinaan Presiden juga telah dihapus MK pada
4 Desember 2006 melalui putusan dalam putusan Nomor
013-022/PUU-IV/2006. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi
Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal
137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang
amat rentan manipulasi. (bin/dtc)
