Jika Benar Menteri ESDM Archandra Warga Negara Amerika Maka Harus Ditahan

BLOKBERITA, JAKARTA --  Hari ini jagad publik dikagetkan beredarnya pesan berantai dari whatsapp ke whatsapp tentang kewarganegaraan Mentri ESDM baru yaitu Archandra Tahar.

Pesan itu menyebutkan bahwa Pak Tahar telah menjadi Warga Negara Amerika melalui proses naturalisasi dan telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika di hadapan hakim Amerika.

Bahkan infonya Tahar beberapa kali masuk ke Indonesia sudah menggunakan pasport Amerika.

Tahar memang tergolong sering ke Indonesia untuk urusan bisnis mengingat posisinya sebagai salah satu eksekutif di Petroneer perusahaan perancang teknologi kilang off shore.

Archandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun. 

Artinya hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja di sana.

Kondisi ini membuat wajar dan sangat mungkin bahwa Archandra Tahar mengajukan diri menjadi Warga Negara Amerika dan bersumpah setia kepada bangsa Amerika.

Nasionalismenya Tahar memang sudah sangat diragukan bila melihat lamanya Tahar di Amerika.

Keberpihakannya kepada bangsa sangat minus terbukti dari kebijakannya di Kementrian ESDM meski baru menjabat satu minggu.

Masuknya Widjanarko dan pemberian ijin ekspor konsentrat Freeport yang melonjak adalah dua bukti nyata Pak Tahar lebih berpihak pada kepentingan asing.

Jika benar Archandra Tahar adalah pemegang paspor Amerika, sangat tidak bisa dimaafkan.

Presiden gagal melindungi bangsa dari penyusupan pihak asing. Presiden gagal menyeleksi pembantunya.

Ini bahaya dan menjadi ancaman serius pada kedaulatan bangsa.

Pak Tahar juga bisa dituduhkan melakukan pelanggaran minimal terhadap 4 UU (Undang-undang).

Tahar melanggar UU yakni UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU nomor 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan, UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik.

Presiden harus segera melakukan pengusutan terhadap masalah ini. Tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi atau jawaban dari Pak Tahar. Presiden harus perintahkan penyelidikan, BIN, BAIS, Kemkumham dan Sesneg serta Kemlu harus segera bekerja.

Jika benar terbukti, maka Tahar harus ditahan dan diperiksa. Ini membahayakan keamanan negara. Jangan-jangan pak Tahar adalah bagian dari penyusupan intelijen asing. Negara jangan kecolongan karena ini menyangkut kedaulatan negara.

Kami minta dengan tegas, presiden harus segera melakukan penyelidikan, tidak cukup dengan klarifikasi dari pak Tahar, ini masalah serius, masalah keamanan dan kedaulatan bangsa.
( Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia / tribuners ).

Pelanggaran Hukum

Integritas Mentri ESDM Arcandra Tahar kini dipertanyakan. Posisi yang bersangkutan memegang jabatan yang luar biasa strategis bagi bangsa dan negara, tidak menutupkemungkinan menjadi potensi ancaman bagi keamanan nasionan RI.

Berdasarkan informasi dari berbagaisumber yang terpercaya dan akhirnya pengakuan Arcandra sendiri (setelah diconfront), Presiden RI  dan beberapa anggota kabinet baru-baru saja menyadari bahwa Arcandra melakukan tindakan melawan hukumdan UU RI sebelum dan sesudan dilantik menjadi mentri oleh presiden RI Jokowidodo.

Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada bulan maret 2012 dengan diambilnya OATH of ALLEGIANCE atau SUMPAH SETIA ybs kepada negara AS. Karena Indonesia belum mengakui adanya dwi kewarganegaraan, maka otomatis secara hukum yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya.

Sebelum resmi menjadi warga negara AS, tepatnya februari 2012, Arcandra mengurus paspor kepada KJRI Houston dengan masa berlaku 5 tahun. Sangat mungkin yang bersangkutan akan mendapatkan WN AS nya maka dia segera mengurus paspor RI untuk kepentingan pribadi (walaupun ilegal dikemudian hari).

Sebagai orang pintar dan cerdas pastinya Arcandra mengetahui bahwa RI belum menganut adanya sistem dwi kewarganegaraan. Pasca maret 2012, dia melakukan 4 kali perjalanan (PP) ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS karena memang secara hukum paspor RI ybs seharusnya sudah tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke pemerintah RI.

Yang jadi masalah adalah ketika dia diminta menjadi MENTRI ESDM oleh presiden dan dilantik pada tanggall 27 Juli 2016. Kembalinya yang bersangkutan (ybs) ke Indonesia setelah lebih dari 20 tahun menetap di AS, untuk pelantikan menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah digunakan oleh ybs.

Kenyataan ia menggunakan paspor RI pada saat pelantikan, padahal sebelumnya selalu menggunakan paspor AS merupakan bukti kesengajaan ybs untuk mengelabui hukum dan aturan di Indonesia hanya untuk memenuhi keinginan ybs dilantik menjadi menteri RI. Yang sangat disayangkan pula adalah ybs tidak terbuka dan tidak jujur mengenai status kewarganegaraannya dan pelanggaran hukum yang telah dilakukan kepada Presiden, UU, ataupun pihak lain kepada presiden.

Berdasarkan fakta-fakta dimaksud, terdapat beberapa masalah konflik kepentingan yang perlu dicermati sebagai ancaman terhadap keamanan dan kedaulan Indonesia, yaitu:

1. Arcan Tahar sudah jelas memilih menjadi WN AS dan memutus ikatannya dengan RI sejak tahun 2012. Sebagaiaman diketahui bahwa banyak perusahaan AS yang terlibat di sektor ekstraktif, salah satunya Freeport, yang telah menunggu kepastian kelanjutan usahanya di Indonesia.Dan berbagai kasus perusahaan AS lainnya.


2. Kebohongan ybs kepada presiden yang membuat keprihatinan terhadap kredibilitas pemilihan kabiner di era presiden JOKO WIDODO, khususnya terkait proses DUE DILLIGENCE dan kesetiannya kepada NKRI dari para mentri.

Disamping hal-hal diatas, yang paling menghawatirkan yaitu INTEGRITAS ybs. Fakta diatas menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen dan ketulusan ybs untuk mendorong kemajuan sektor ESDM yang bermanfaat bagi rakyat di RI.

Ybs telah terbukti sudah melakukan beberapa pelanggaran hukum dan kebohongan publik. Pelanggaran ybs lakukan yaitu terhadap UU NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEMIGRASIAN, UU NO 26 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN, SERTA UU NO 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTRIAN NEGARA.

Pelanggaran tersebut merupakan tindakan melawan hukum, dan kebohongan terhadap presiden dan rakyat Indonesia mengenai status yang bersangkutan sebenarnya merupakan kebohongan publik yang luar biasa. Posisi ybs sangat strategis, dan apabila menjadi agen dari AS, bisaberbahaya bagi kemanan dan kedaulatan RI. (fokus.cirebon)
View

Related

NASIONAL 6830319665329218214

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item