Akhirnya CCTV Ungkap Kebohongan Jessica Wongso

BLOKBERITA, JAKARTA -- Jaksa penuntut Sandy Handika memutar rekaman kamera pengintai atau closed-circuit television (CCTV) di kafe Oliver Grand Indonesia ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi pada 6 Januari 2016. Rekaman itu menyangkal banyak keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan itu, kepada teman-temannya.

Sidang pembunuhan itu digelar kembali hari ini, Rabu, 13 Juli 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan saksi Hani Juwita, teman minum Jessica dan Mirna saat itu. Ketiganya merupakan kawan kuliah di Australia.

Mirna mengajak Hani menemaninya minum kopi bersama Jessica di Oliver. Menurut Hani, mereka janji bertemu di kafe itu pada pukul 18.30. “Jam 3.30 sore, Mirna tanya di grup WhatsApp, ‘Jess, masih di Sunter?’ Jessica menjawab, ‘Iya, lagi di jalan,” ucap Hani.


Faktanya, dalam rekaman itu, terlihat Jessica sudah berada di kasir pada pukul 15.30, saat menjawab pertanyaan Mirna itu.

Sejam kemudian, ujar Hani, Jessica kembali memberi kabar bahwa ia sudah tiba di kafe dan telah memesan tempat. “Jessica bilang, 'Hello girls, I'm here atas nama Jessica'," ujarnya.

Hani menuturkan Jessica sebelumnya telah mengatakan akan datang lebih cepat ke kafe itu melalui pesan grup. Bahkan, sekitar pukul 13.00, Jessica mengirimkan foto menu makanan di kafe Olivier dan menawarkan makanan kepadanya, Mirna, dan Vera.

Jaksa Sandy menanyakan alasan Jessica berbohong kepada Hani. Sebelum sempat dijawab, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menginterupsi dan mengatakan keberatan karena ucapan jaksa masuk kesimpulan. Majelis hakim pun kemudian menerima keberatan tersebut, dan sidang kembali dilanjutkan. 

Dari 37 Bukti Kasus yang Diakui Cuma 3

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, melalui pengacaranya, Yudi Wibowo, mempertanyakan 37 bukti baru yang diserahkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Yudi mengatakan pihaknya hanya mengakui barang bukti yang disita dari Jessica oleh kepolisian. "Saya belum lihat (bukti tersebut), namun kami hanya mengakui tiga alat bukti yang disita dari klien saya,” kata Yudi kepada Tempo, Minggu, 29 Mei 2016.


Yudi mempertanyakan bukti lainnya karena ia menganggap bukti tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya. Menurut Yudi, bukti yang dimiliki kepolisian tidak sah karena tidak disita dan tidak ada tanda terima dari tersangka.

Yudi kembali mempersoalkan asal-muasal bukti yang dimiliki kepolisian. "Alat bukti itu disita dari mana? Dari tangan tersangka atau bukan. Kalau alat buktinya diberikan, itu sama saja kayak ilmu gatuk atau dicocok-cocokkan,” ucap Yudi.

Selain itu, Yudi menegaskan, alat bukti yang tidak dilengkapi dengan surat penetapan dari pengadilan dianggap Yudi tidak resmi atau tidak sah. “Harus dibuatkan penetapan dari pengadilan. Itu namanya alat bukti yang sah,” tutur dia.

Yudi mengakui bahwa pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal soal alat bukti tersebut akan ia persoalkan dalam pengadilan nanti. Setidaknya, hanya tiga bukti yang diakui oleh pihaknya, yakni tisu, komputer, dan laptop.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan 37 barang bukti yang dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti yang melengkapi pemberkasan penyidikan Jessica.

"Penyidik mengumpulkan alat-alat bukti, dari keterangan ahli, surat-surat, kemudian bukti petunjuk. Semua dirangkai," kata Komisaris besar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2016.

Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21. Jessica sudah diserahkan Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jumat, 27 Mei 2016. (bin/tempo)
View

Related

NASIONAL 5633742236685969956

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item