BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 945 Miliar dalam Kunker Anggota DPR

JAKARTA, BLOKBERITA — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.

"BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan (kunjungan kerja) yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan kunker yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).

Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya.

Ada pula anggota DPR yang hanya memercayakan kegiatan kunker kepada tenaga ahli.

Alhasil, foto kegiatan yang sama digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker.

"Jadi artinya, aktivitas anggota Dewan itu menurut audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," kata anggota Komisi XI DPR ini.

Menyikapi audit BPK itu, lanjut Hendrawan, Fraksi PDI-P sudah menyurati anggota untuk menyusun ulang laporan kegiatan kunkernya selama satu tahun terakhir.

Laporan tersebut harus diterima Fraksi pada 25 Mei mendatang.

"Anggota Dewan kalau reses gunakan sebaik-baiknya. Kalau melakukan sosialisasi empat pilar, sosialisasi UU, gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu lho, jangan stempel saja," ujarnya.

Kunker Fiktif

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipertanyakan menyusul temuan potensi kerugian negara dari kunjungan kerja perorangan anggota DPR.

BPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 945.465.000.000 yang berasal dari kunjungan kerja perorangan anggota Dewan yang diduga fiktif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mengaku tak heran dengan temuan tersebut.

Ia justru mempertanyakan bagaimana BPK memberikan predikat itu kepada DPR.

" Ini baru benar BPK-nya. Dengan demikian patut diduga ada yang tidak beres dengan status WTP yang selama ini diterima oleh DPR dari BPK," kata Lucius dalam pesan singkatnya, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, banyak laporan kunker yang dilakukan anggota saat reses yang diduga fiktif.

Ia menilai, para wakil rakyat menganggap laporan kunker itu sebagai sesuatu yang tak penting.

Lucius menantang DPR untuk menampik kebenaran audit yang dilakukan BPK tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu, DPR mendukung kebenaran audit BPK terkait kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

" Maka tak ada alasan bagi mereka untuk menyingkirkan hasil audit BPK tentang penyimpangan dana reses anggota," ujarnya.

Adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR disampaikan pertama kali oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Hendrawan Supratikno.

BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.

Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya

Ada pula anggota DPR yang hanya mempercayakan kegiatan kunker ke tenaga ahli. Foto kegiatan yang sama sering digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker.
View

Related

NASIONAL 8386584255238627910

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item