KPK Cekal Dua Orang Lagi

https://kabar22.blogspot.com/2016/04/kpk-cekal-dua-orang-lagi.html
JAKARTA, BLOKBERITA - Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua orang lagi untuk bepergian ke
luar negeri. Pencegahan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
" Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2016).
Kedua orang yang dicegah berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan). Keduanya merupakan pegawai swasta. Hingga kini, belum diketahui terkait kasus apa keduanya diminta untuk dicegah.
Namun, pada umumnya permintaan pencegahan dilakukan KPK terhadap orang-orang yang dianggap keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.
Belum lama ini, KPK juga sudah meminta dua bos properti yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang baru dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sanusi ditangkap penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga menahan Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Keduanya diduga sebagai pemberi dan perantara suap. (mrbin/kmpscom)
" Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2016).
Kedua orang yang dicegah berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan). Keduanya merupakan pegawai swasta. Hingga kini, belum diketahui terkait kasus apa keduanya diminta untuk dicegah.
Namun, pada umumnya permintaan pencegahan dilakukan KPK terhadap orang-orang yang dianggap keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.
Belum lama ini, KPK juga sudah meminta dua bos properti yakni Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) dicegah ke luar negeri.
Pencegahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang baru dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sanusi ditangkap penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga menahan Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Keduanya diduga sebagai pemberi dan perantara suap. (mrbin/kmpscom)