Wakil Ketua DPR: Kalau Narkoba, Ivan Haz Pasti Dipecat dari Anggota Dewan

JAKARTA, BLOKBERITA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, pasti akan diberhentikan jika terbukti menggunakan narkoba.
" Kalau narkoba, sudah pasti, inkrah, pasti dipecat dari DPR," ucap Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat, 26 Februari 2016.

Agus berujar, selain menjalani proses hukum di kepolisian yang sedang berlangsung, Ivan akan menjalani proses di Mahkamah Kehormatan DPR. Apalagi Ivan sebelumnya juga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

" Kami yakin, kalau sudah dua kali berturut-turut, kami yakini mempunyai keterlibatan yang berat, narkoba," tutur politikus Partai Demokrat itu.

Sebelum menjadi anggota Dewan, tiap anggota sejak menjadi caleg harus menyertakan surat dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas yang menyatakan bebas dari narkoba. Agus menyebutkan anggota Dewan harus ditindak oleh perundang-undangan aparatur setegas-tegasnya, apalagi statusnya sebagai pejabat legislatif.

Walau begitu, Agus menyerahkan proses peradilan kasus ini kepada pihak yang berwenang lebih dulu. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga dikabarkan telah turun tangan menangani kasus ini.

Ivan, anak mantan wakil presiden Hamzah Haz, disebut-sebut terlibat dalam kasus narkotik yang diungkap Komando TNI Cadangan Strategis (Kostrad). Ini terungkap ketika Konstrad menggeledah perumahan prajurit TNI di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah prajurit yang diduga menggunakan narkoba diamankan, dan nama IH (Ivan Haz) muncul dari pengakuan mereka.

MKD sudah membentuk tim panel untuk menyelidiki kasus Ivan ini. Tim panel MKD diketuai Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golongan Karya. Sedangkan anggotanya berjumlah empat orang dari unsur akademikus dan masyarakat. Mereka adalah Abdul Mukti Bisri, Dasril Munir, Memet H. Hamdan, dan Mindawati Parangin-angin. Semuanya sudah dikukuhkan dalam rapat internal MKD pada Selasa, 23 Februari 2016. 

Ditahan Bareskrim

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Ivan ditahan setelah ditangkap Polisi Militer Kostrad saat berpesta narkoba. "Kami belum datang (ke Bareskrim)," kata Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 25 Februari 2016. "Saya saja susah ketemu Ivan."

Menurut Dimyati, PPP hingga saat ini juga belum bisa berkomunikasi dengan Ivan untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan narkoba. PPP juga belum memberikan bantuan hukum bagi putra mantan Ketua Umum dan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut. "Yang saya tahu, Ivan itu sudah punya kuasa hukum," katanya.

Ivan ditangkap saat tengah berada di pesta narkoba di Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, oleh Tim Yonintel dan POM Kostrad. Selain Ivan, operasi tersebut menangkap 13 orang lainnya yang terdiri atas 5 anggota Polri, 5 warga sipil, dan 3 anggota Kostrad. Sejak peristiwa penangkapan, keberadaan Ivan jadi misterius atau menghilang.

" Saya dengar dari Ketua Badan Narkotika Nasional Budi Waseso," kata Dimyati.  (bin/tempo)
View

Related

NASIONAL 1891554948467606993

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item