Aset Fuad Amin Disita Negara Lebih dari Rp 250 Miliar. Koruptor Terkaya di Indonesia ?

BLOKBERITA -- Boleh jadi Fuad Amin adalah seorang koruptor terkaya di Indonesia saat ini, aparat hukum telah menyita asetnya ratusan miliar rupiah. Selain menghukum Fuad Amin selama 13 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga merampas seluruh aset Ketua DPRD Bangkalan itu. Asetnya mencapai sekitar Rp 250 miliaran dan menjadi rampasan aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia di kasus korupsi.

" Mengabulkan seluruh tuntutan jaksa untuk menyita seluruh asetnya," kata humas PT Jakarta, M Hatta saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/216).

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya sebagian aset Fuad saja yang dirampas. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara.

" Pokoknya sama dengan yang dituntut KPK. Kita sama persis semua dengan KPK," ujar Hatta.

Berkas tuntutan Fuad Amin setebal 6.374 halaman, di mana 2 ribu halaman di antaranya adalah daftar asetnya hasil dari korupsi dan pencucian uang.

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri. Pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp 250 miliaran.

Berikut sebagian daftar kekayaannya Fuad Amin:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
3. Sebuah mobil Toyota Camry.
4. Sebuah mobil Oddysey.
5. Sebuah mobil H1.
6. Sebuah mobil Honda Mobilio
7. Sebuah mobil Land Cruiser.
8. 12 mobil lainnya dari berbagai jenis.
8. 70 bidang tanah.
9. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
10. Rumah di jalan Teuku Umar Bangkalan.
11. Rumah di jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
12. Rumah di kelurahan Kraton Bangkalan
13. Rumah di jalan Cokro Bangkalan.
14. Rumah di jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
15. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar. Kasus ini ditangani KPK.
2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani KPK.
3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.
4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.

Fuad dicokok KPK pada Desember 2014 karena menerima suap dari pihak ketiga. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal.

"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

" Pada saat Ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," jelas Fuad.  

Benarkah ? Anda bisa melogika sendiri...... Hehehehh...........

Modus Korupsi Ala Fuad Amin

Majelis tinggi merampas aset Fuad Amin sebanyak Rp 250 miliar dan memenjarakannya selama 13 tahun penjara. Bagaimana cara Ketua DPRD Bangkalan itu memupuk pundi-pundi hartanya?

Menurut Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, harta tersebut didapat dengan jalan tidak benar yaitu dengan cara korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Salah satunya adalah ketika Fuad menerima sejumlah uang dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Kasus bermula saat PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, Jatim. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu dengan sejumlah imbalan.

Mulanya, Bambang menyerahkan duit Rp 50 juta tiap bulan dan angka ini terus bertambah. Selain itu, juga diserahkan uang di luar 'jatah uang bulanan' itu sehingga total mencapai Rp 18 miliar. Uang ini diserahkan dengan perantara orang lain atau diterima sendiri. Uang tersebut diserahkan di:

1. Pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan.
2. Hotel Sheraton, Surabaya.
3. Halaman parkir City Tomorrow, Surabaya, sebesar Rp 1 miliar pada 3 Juni 2011.
4. Rumah di Jalan Cipinang Cempedak IV, Jaktim.
5. Rumah di Jalan Cipinang Cempedak II, Jaktim.
6. Restoran Din Tai Fung, Plaza Senayan, diserahkan uang Rp 700 juta pada Januari 2014.
7. Transfer pada 15 Juli 2011 sebesar Rp 975 juta. Transfer selanjutnya sebesar Rp 100 juta dan 150 juta.
8. Transfer pada akhir Juli 2011 sebesar Rp 2 miliar.
9. Uang cash Rp 1 miliar pada 10 Agustus 2011.
10. Fuad menerima 'jatah bulanan' Rp 600 juta sejak Maret 2014 sampai November 2014.
11. Fuad menerima uang Rp 700 juta pada 1 Desember 2014 di Jaksel.

KPK yang menguntit lalu membekuk Fuad. Dari tangkapan ini lalu dikembangkan oleh KPK dan ditemukan bahwa Fuad telah melakukan kejahatannya secara berulang-ulang dan mencuci uang hasil kejahatannya sehingga aset Rp 250 miliaran dirampas.

Sempat hanya dihukum 8 tahun penjara, PT DKI Jakarta menaikkan hukuman mantan Bupati Bangkalan dua periode itu menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset Fuad juga dirampas sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam pembelaannya, Fuad mengelak seluruh dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal. Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad, diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

" Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Di kasus ini, Antonius Bambang Djatmiko dihukum 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2015 yang dikuatkan PT Jakarta pada 25 Agustus 2015.  

[ mrbin / dtc ]


View

Related

HUKRIM 8373858888948590281

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item