Dilaporkan Senov ke Bareskrim, Jakgung, HM. Prasetyo: Itu Bentuk Perlawanan Koruptor !
https://kabar22.blogspot.com/2015/12/dilaporkan-senov-ke-bareskrim-jakgung.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Jaksa Agung M. Prasetyo
memberi tanggapan atas pelaporan dirinya oleh Ketua DPR Setya Novanto (Senov)
di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin, 14 Desember 2015.
Prasetyo mengatakan tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut.
“ Silakan, silakan saja. Itu kan bentuk perlawanan balik dari koruptor,” ujarnya ketika ditemui dalam acara Rapat Kerja Kejaksaan RI di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Selasa, 15 November 2015.
Prasetyo dilaporkan karena dianggap mendahului hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan yang tengah mengusut kasus Novanto. Menurut kuasa hukum Novanto, Razman Arief Nasution, Prasetyo telah memastikan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto sebelum hasil forensik rekaman keluar.
Selain Jaksa Agung, pihak lain yang turut dilaporkan kepada polisi oleh Novanto adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Razman menuding Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersekongkol untuk menjebak kliennya dengan merekam pembicaraan secara diam-diam.
Sudirman juga diadukan Novanto kembali dengan tuduhan lain. Melalui kuasa hukumnya, Novanto menuduh Sudirman menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin operasional ilegal buat PT Freeport Indonesia.
Alasan pelaporan, kata Razman, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Namun Sudirman dianggap sudah memulai proses negosiasi dari sekarang.
Pihak berikutnya yang juga dilaporkan Novanto adalah Metro TV. Stasiun televisi milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu diadukan dengan tuduhan penghasutan.
“ Mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup MKD terhadap Setya Novanto beberapa waktu yang lalu,” ujarnya kemarin. (bin/tempo)
“ Silakan, silakan saja. Itu kan bentuk perlawanan balik dari koruptor,” ujarnya ketika ditemui dalam acara Rapat Kerja Kejaksaan RI di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Selasa, 15 November 2015.
Prasetyo dilaporkan karena dianggap mendahului hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan yang tengah mengusut kasus Novanto. Menurut kuasa hukum Novanto, Razman Arief Nasution, Prasetyo telah memastikan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto sebelum hasil forensik rekaman keluar.
Selain Jaksa Agung, pihak lain yang turut dilaporkan kepada polisi oleh Novanto adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Razman menuding Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersekongkol untuk menjebak kliennya dengan merekam pembicaraan secara diam-diam.
Sudirman juga diadukan Novanto kembali dengan tuduhan lain. Melalui kuasa hukumnya, Novanto menuduh Sudirman menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin operasional ilegal buat PT Freeport Indonesia.
Alasan pelaporan, kata Razman, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Namun Sudirman dianggap sudah memulai proses negosiasi dari sekarang.
Pihak berikutnya yang juga dilaporkan Novanto adalah Metro TV. Stasiun televisi milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu diadukan dengan tuduhan penghasutan.
“ Mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup MKD terhadap Setya Novanto beberapa waktu yang lalu,” ujarnya kemarin. (bin/tempo)