KPK Dapat Paket "Peti Mati"
https://kabar22.blogspot.com/2015/10/kpk-dapat-paket-peti-mati.html
BLOKBERITA -- Sebuah peti mati berbalut kain putih tiba di
Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10), sekitar pukul 10.30 WIB. Peti
dibawa oleh dua orang pegawai PT Pos Indonesia.
Kedatangan peti mati sontak menarik perhatian dari awak media dan pegawai komisi antirasuah. Satpam pun segera menerima paket kiriman tak lazim tersebut.
Pengirim adalah Bambang Saptono, warga Solo, Jawa Tengah. Tak diketahui motif pengiriman. Namun, di kain yang membalut peti itu tertulis "Revisi UU KPK, Pembunuhan KPK".
Belakangan ini memang mencuat wacana soal revisi Undang-undang KPK yang diusulkan oleh DPR dalam pembahasan dengan Badan Legislasi DPR. Dalam revisi tersebut, terdapat pembenahan wewenang komisi antirasuah.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan enam poin penolakan keras RUU KPK usulan DPR. Penolakan tersebut diantaranya terkait penyadapan, penyitaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ruki menyebutnya sebagai bentuk pelemahan KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegas menolak RUU KPK lantaran iklim politik tak mendukung. Masyarakat sipil yang terbentuk dalam Koalisi Pemantau Peradilan juga mengkritik tajam. Mereka menjabarkan 11 poin yang dinilai melemahkan kewenangan KPK. Sejumlah kewenangan seperti penyadapan, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, dan penuntutan, coba dipangkas melalui rancangan usulan DPR itu.
Modus pengiriman peti mati pernah terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 silam. Dalam peti mati tertulis, "Hukum mati penegak hukum korupsi". Pengirimnya adalah Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
Pada tahun itu, eks Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dari sejumlah kepala daerah. Dalam persidangan yang berlangsung pada tahun 2014, sejumlah bukti pun menguat. Alhasil, Akil divonis penjara seumur hidup lantaran menerima suap diantaranya dari Wali Kota Palembang Romi Herton, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, dan Bupati Morotai Rusli Sibua. (bin/dtc)
Kedatangan peti mati sontak menarik perhatian dari awak media dan pegawai komisi antirasuah. Satpam pun segera menerima paket kiriman tak lazim tersebut.
Pengirim adalah Bambang Saptono, warga Solo, Jawa Tengah. Tak diketahui motif pengiriman. Namun, di kain yang membalut peti itu tertulis "Revisi UU KPK, Pembunuhan KPK".
Belakangan ini memang mencuat wacana soal revisi Undang-undang KPK yang diusulkan oleh DPR dalam pembahasan dengan Badan Legislasi DPR. Dalam revisi tersebut, terdapat pembenahan wewenang komisi antirasuah.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan enam poin penolakan keras RUU KPK usulan DPR. Penolakan tersebut diantaranya terkait penyadapan, penyitaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ruki menyebutnya sebagai bentuk pelemahan KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegas menolak RUU KPK lantaran iklim politik tak mendukung. Masyarakat sipil yang terbentuk dalam Koalisi Pemantau Peradilan juga mengkritik tajam. Mereka menjabarkan 11 poin yang dinilai melemahkan kewenangan KPK. Sejumlah kewenangan seperti penyadapan, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, dan penuntutan, coba dipangkas melalui rancangan usulan DPR itu.
Modus pengiriman peti mati pernah terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 silam. Dalam peti mati tertulis, "Hukum mati penegak hukum korupsi". Pengirimnya adalah Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
Pada tahun itu, eks Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dari sejumlah kepala daerah. Dalam persidangan yang berlangsung pada tahun 2014, sejumlah bukti pun menguat. Alhasil, Akil divonis penjara seumur hidup lantaran menerima suap diantaranya dari Wali Kota Palembang Romi Herton, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, dan Bupati Morotai Rusli Sibua. (bin/dtc)