Kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon ke Capres Donald Trump Bernuansa Politis
https://kabar22.blogspot.com/2015/09/kehadiran-setya-novanto-dan-fadli-ke.html
BLOKBERITA -- Kehadiran
Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di acara bakal
calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berujung dugaan
pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke MKD karena kemunculan mereka di acara Trump diduga melanggar Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik yang menyebutkan, setiap anggota selama menjalankan tugas harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kentalnya nuansa politis dibandingkan pelanggaran kode etik. "Saya menilai kasus itu bernuansa politis," ujar Yusril singkat saat ditemui di sela acara pembukaan kegiatan Orientasi Kepengurusan Partai Bulan Bintang di Hotel NAM Center, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu, 19 September 2015.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka yang akan melaporkan tindakan pimpinan DPR RI tersebut adalah Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, dan Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa; Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan; dan Akbar Faizal dari Partai NasDem.
Mereka menuding, Setya dan Fadli Zon melanggar peraturan DPR RI Pasal 1 ayat 10 tentang Perjalanan Dinas, dan Bab II Ketentuan Umum dan Integritas dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. (bin/viva)
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke MKD karena kemunculan mereka di acara Trump diduga melanggar Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik yang menyebutkan, setiap anggota selama menjalankan tugas harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kentalnya nuansa politis dibandingkan pelanggaran kode etik. "Saya menilai kasus itu bernuansa politis," ujar Yusril singkat saat ditemui di sela acara pembukaan kegiatan Orientasi Kepengurusan Partai Bulan Bintang di Hotel NAM Center, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu, 19 September 2015.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka yang akan melaporkan tindakan pimpinan DPR RI tersebut adalah Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, dan Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa; Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan; dan Akbar Faizal dari Partai NasDem.
Mereka menuding, Setya dan Fadli Zon melanggar peraturan DPR RI Pasal 1 ayat 10 tentang Perjalanan Dinas, dan Bab II Ketentuan Umum dan Integritas dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. (bin/viva)