Dana Aspirasi Rp 20 M, Akal Bulus DPR untuk Merampok Uang Negara Secara Aman
https://kabar22.blogspot.com/2015/06/dana-aspirasi-rp-20-m-akal-bulus-dpr.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dana aspirasi
sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR menuai kecaman dari kalangan
aktivis. Selain rawan dikorupsi, anggaran tersebut juga rentan
diselewengkan untuk kepentingan politik.
Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, pengajuan dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota DPR ini memiliki sejumlah masalah.
" Ada beberapa permasalahan terkait dana aspirasi ini. Pertama, belum ada pengaturan yang detail mengenai skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dia melihat, dana aspirasi akan memunculkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR. "Dana aspirasi juga berpotensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPRdan sarat dengan kepentingan politis anggota sehingga berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya serta melemahkan fungsi pengawasan DPR," jelasnya.
Roy mengusulkan, sebelum mengajukan dana aspirasi, DPR terlebih dahulu harus memperjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini.
" DPR harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta tolak ukur kinerjanya," tandasnya.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana aspirasi DPR bukan untuk kepentingan rakyat. Dana tersebut rentan digunakan untuk menyandera masyarakat agar mengikuti arah politik DPR.
" Dana aspirasi hanya untuk dana suap dari DPR untuk warga. Dana ini diharapkan oleh DPR sebagai dana celengan yang ditanam atau diberikan kepada warga agar suatu saat nanti, warga yang menerima dana celengan ini mematuhi apa kehendak politik DPR ini," ujarnya.
Uchok menilai, dana aspirasi yang bersumber dari APBN ini rawan untuk dikorupsi. Apalagi DPR bukan lembaga eksekutif yang bisa mengelola anggaran. Untuk itu, dia mendesak agar pengajuan dana aspirasi itu ditolak.
" Kalau ada aspirasi rakyat diserahkan saja kepada eksekutif, bukan mau dijadikan duit sebesar Rp 20 miliar untuk satu anggota Dewan. Jadi dana aspirasi ini hanya akal-akalan Dewan untuk menghindari hukum, tapi berniat untuk merampok uang pajak secara halal," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPRsebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar memang sedang diusulkan melalui RAPBN 2016. Dia memastikan dana itu tidak akan dikelola langsung oleh anggota Dewan.
Dia menjelaskan, besaran dana aspirasi berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
" Nanti itu tergantung penilaian bersama pemerintah dan DPR. Ada batas. Programnya berdasarkan usulan kabupaten. Diusulkan daerah untuk program dapil," sebutnya.
Dia menerangkan, mekanisme penyaluran dana aspirasi dilakukan melalui pemerintah daerah dan dananya akan masuk ke APBD. Cara ini diharapkan mampu mengantisipasi penyimpangan. "Diusulkannya ke APBD. Anggaran itu, anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasional lewat Pemda (pemerintah daerah). Dia (dana itu) akan masuk ke APBD di daerah. Tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota," tegasnya.
[ bin / rmol ]
Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, pengajuan dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota DPR ini memiliki sejumlah masalah.
" Ada beberapa permasalahan terkait dana aspirasi ini. Pertama, belum ada pengaturan yang detail mengenai skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dia melihat, dana aspirasi akan memunculkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR. "Dana aspirasi juga berpotensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPRdan sarat dengan kepentingan politis anggota sehingga berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya serta melemahkan fungsi pengawasan DPR," jelasnya.
Roy mengusulkan, sebelum mengajukan dana aspirasi, DPR terlebih dahulu harus memperjelas pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi ini.
" DPR harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta tolak ukur kinerjanya," tandasnya.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana aspirasi DPR bukan untuk kepentingan rakyat. Dana tersebut rentan digunakan untuk menyandera masyarakat agar mengikuti arah politik DPR.
" Dana aspirasi hanya untuk dana suap dari DPR untuk warga. Dana ini diharapkan oleh DPR sebagai dana celengan yang ditanam atau diberikan kepada warga agar suatu saat nanti, warga yang menerima dana celengan ini mematuhi apa kehendak politik DPR ini," ujarnya.
Uchok menilai, dana aspirasi yang bersumber dari APBN ini rawan untuk dikorupsi. Apalagi DPR bukan lembaga eksekutif yang bisa mengelola anggaran. Untuk itu, dia mendesak agar pengajuan dana aspirasi itu ditolak.
" Kalau ada aspirasi rakyat diserahkan saja kepada eksekutif, bukan mau dijadikan duit sebesar Rp 20 miliar untuk satu anggota Dewan. Jadi dana aspirasi ini hanya akal-akalan Dewan untuk menghindari hukum, tapi berniat untuk merampok uang pajak secara halal," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPRsebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar memang sedang diusulkan melalui RAPBN 2016. Dia memastikan dana itu tidak akan dikelola langsung oleh anggota Dewan.
Dia menjelaskan, besaran dana aspirasi berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
" Nanti itu tergantung penilaian bersama pemerintah dan DPR. Ada batas. Programnya berdasarkan usulan kabupaten. Diusulkan daerah untuk program dapil," sebutnya.
Dia menerangkan, mekanisme penyaluran dana aspirasi dilakukan melalui pemerintah daerah dan dananya akan masuk ke APBD. Cara ini diharapkan mampu mengantisipasi penyimpangan. "Diusulkannya ke APBD. Anggaran itu, anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasional lewat Pemda (pemerintah daerah). Dia (dana itu) akan masuk ke APBD di daerah. Tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota," tegasnya.
[ bin / rmol ]