Dahlan Seret Mantan Menteri ESDM Dalam Kasus Korupsi Gardu Listrik

JAKARTA, BLOKBERITA -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membeberkan kronologi kasus pembangunan 21 gardu induk yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini Dahlan, yang juga mantan Dirut PLN, menjelaskan soal pejabat pembuat komitmen (P2K) yang menandatangani proyek gardu listrik PLN. P2K, didampingi bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang, dan tim pengadaan.

" Seluruh pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka menjadi P2K adalah Menteri ESDM. Mengapa? Karena pengguna anggaran (PA) adalah Menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN, waktu itu saya jabat, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Dahlan seperti yang dilansir di laman www.gardudahlan.com, Rabu (10/6/2015).

Dijelaskannya, pengangkatan P2K oleh Menteri ESDM berdasar pada Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sekadar informasi, kasus proyek senilai Rp1,063 triliun itu terjadi pada 2011 hingga 2013. Artinya, Menteri ESDM saat itu adalah Darwin Zahedy Saleh lalu digantikan oleh Jero Wacik pada 19 Oktober 2015.

Namun dalam kicauannya itu, Dahlan tidak menyebut siapa Menteri ESDM yang dimaksud. Yang pasti, proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

" Wewenang P2K itu luar biasa besar. Merekalah yang berwenang melakukan lelang atau tender. Merekalah yang menentukan pemenang tender. Merekalah yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan, mereka pulalah yang melakukan pembayaran," terangnya.

Untuk melakukan semua itu, sambungnya, P2K tidak perlu meminta persetujuan Dirut PLN selaku kuasa pengguna anggaran. "Ketentuannya memang begitu," kata Dahlan.

" Jadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Dan, mereka melaksanakan ketentuan itu," tandasnya.  

[ bmw / Oke ]

View

Related

NASIONAL 6655999699547666873

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item