Menristek Dikti Sidak Kampus Penjual ijazah

BEKASI, BLOKBERITA --  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diindikasikan mengeluarkan ijazah ilegal, Kamis.

" Ada 3.000 mahasiswa, tapi saat saya minta laporan kelulusannya tidak ada," katanya saat melakukan sidak di Bekasi.

Dalam siaran pers yang diterima Antara di Bekasi, kedatangan Nasir ke STIE Adhy Niaga di Jalan Raya Jendral Sudiman, Bekasi Barat, berdasarkan pengaduan masyarakat terkait praktik jual beli ijazah sarjana.

" Ada pengaduan langsung ke saya bahwa STIE Adhy Niaga mengedarkan ijazah tanpa mahasiswanya mengikuti perkuliahan yang lazim di sebuah perguruan tinggi," katanya.

Menurut dia ada berbagai kejanggalan yang ditemukan di kampus yang telah berdiri sejak 1999 lalu itu.

Kejanggalan itu di antaranya jumlah mahasiswa sebanyak 3.000 lebih itu hanya memiliki 24 orang dosen.

" Nanti saya akan kirimkan orang untuk mendalami temuan ini," katanya.

Sidak Menristek Dikti berlangsung selama 30 menit sejak pukul 11.00 WIB dengan mendatangi ruangan Pembantu Ketua I Bidang Administrasi Kurikulum Kusnari.

Di ruang kerja tersebut, Nasir, sempat meminta sejumlah pengelola kampus untuk mengeluarkan sejumlah dokumen mahasiswa, namun pihak kampus tidak dapat menunjukannya.

Selain itu, Nasir juga mengkritisi keadaan kampus yang terkesan tidak terawat serta tidak memiliki fasilitas yang sebanding dengan jumlah mahasiswanya. 

APPTHI nilai pembuat ijazah palsu

Seorang petugas akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) memperlihatkan salah satu ijazah palsu di Kampus UNM Makassar, Sulsel, Rabu (6/7). (ANTARA/Yusran)

Lacur Intelektual

Sementara itu terpisah, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mendesak Menteri Ristek dan Dikti untuk menindak tegas perguruan yang terlibat memalsukan ijazah, khususnya strata satu (S1) dan S2 karena hal itu sama halnya "melacurkan" diri secara intektual.

" Itu namanya 'melacurkan diri' secara intelektual, sehingga pemerintah perlu menindak tegas terhadap perguruan yang terlibat agar kejadian semacam itu tidak terus berulang," kata Ketua APPTHI, Dr Laksanto Utomo usai mendeklarasikan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Perguruan Tinggi Hukum dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum, di Jakarta Rabu.

Ia dimintai komentarnya terkait peryataan Menteri Riset, Teknoligi dan Pendididikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir menegaskan akan segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga "menjual" ijazah palsu sebagaimana pengaduan dari masyarakat.

" Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi (PT) yang melakukan transaksi jual-beli ijazah palsu," katanya.

Menurut Laksanto, para pimpinan perguruan tinggi, khususnya program studi hukum, diminta kejujuran dan integritasnya agar tidak mudah memberikan ijasah kepada seseorang yang tidak melaksanakan kuliah sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya, keberadaan LAM PT Hukum diharapkan dapat membantu tugas pemerintah yang selama ini tampak "kedodoran" atau kekuarangan tenaga ahli, tenaga asesor khususnya dalam memberikan akreditasi berbagai perguran tinggi yang jumlahnya mencapai ribuan perguruan tinggi.

"Meskipun pengawasannya lemah, tidak berarti para pimpinan perguruan tinggi bebas melakukan penyimpangan. Itu sebanya, jika LAM PT Hukum nanti segera disahkan oleh pemerintah, pihaknya akan serius ikut membantu mengawasinya," katanya menegaskan.

Laksanto yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta menambahkan, selama ini akreditasi setiap program setudi yang ada di perguruan tinggi sampai saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).

Jumlah prodi hukum sudah mencapai sekitar 3.200 program studi, sementara jumlah tenaga dan anggaran dari pemerintah relatif terbatas sehingga banyak perguruan tingggi yang sudah minta dilakukan verifikasi, BAN PT tidak segera datang lantaran ada antrian panjang yang harus dikerjakan BAN PT itu. Dengan begitu, menggagu atmosfir akademik dan para pimpinan perguruan tinggi khususnya PT swasta yang jumlahnya empat kali dari PT Negeri.

Sementara itu Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Ahmad Sudiro meminta pemerintah segera mengakui keberadaan LAM PT Hukum karena keberadannya sesuai dengan amanat Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingi dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 87 Tahun 2014 tentang akreditasi program studi dan PT.

Acara deklarasi LAM PT Hukum dan LSP Hukum dilanjutkan pelantikan oleh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmmiko. Sebagai Ketua LAM PT Hukum dipilih Prof. Ade Saptomo, dekan FH Universitas Pancasila, sebagai ketuanya.

Acara tersebut dilanjutkan dengan seminar hukum nasional dengan pembicara, Ketua Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Ketua BAN PT Mansyur Ramli, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Aziz Syamsudin, yang membahas, perlunya para penegak hukum menjunjung tinggi etika hukum dalam membangun peradaban hukum nasional dimasa depan.

DPR Kecam Jual-Beli Ijasah

Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengecam keras dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi.

Menurut dia, praktik jual beli ijazah tersebut melanggar ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).

" Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Reni di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Oleh karenanya, ia mendesak Menteri Dikti agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima di Kementerian Dikti atas praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.

" Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal ini yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan," sebut politisi PPP itu.

Dalam kasus jual beli ijazah ini, juga patut dipertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012.

Kementerian Dikti pasca dipisah dari Kementerian Pendididkan Dasar Menengah di Kabinet Kerja ini menurut Reni semestinya jauh lebih fokus dalam mengelola Perguruan Tinggi (PT).

" Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," demikian Reni.  

[ bmw / antara ]
View

Related

REGIONAL 2659453029377811590

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item