Iuran Pensiun BPJS-TK 8 Persen: Test Case Uji Nyali untuk Jokowi !


JAKARTA, BLOKBERITA -- Presiden Jokowi tampaknya akan menghadapi pilihan dilematis terkait penetapan iuran pensiun jaminan hari tua untuk BPJS-TK (Ketenagakerjaan), apakah 8%, 6%, 4%, atau 1,5%. Disini akan menjadi 'arena' uji nyali Jokowi sebagai the peak decision maker di negara ini. Mengapa dilematis? Karena opsi iuran pensiun wajib yang diusulkan Kemenaker, DJSN, dan BPJS-TK ini 8% dinilai terlalu ekstrim, Sementara Kemenkeu dan OJK mengusulkan 4%, sedangkan pengusaha mengusulkan 1,5%. 

Menurut Kadiv SDM BPJS-TK, Abdul Latif Algaff, iuran 8% merupakan usulan moderat, karena jika program pensiun wajib disetujui 8% maka total iuran jaminan sosial mencapai 20%, iuran jaminan kesehatan 5%. 

" Mana ada di dunia ini iuran pensiun lebih rendah dari iuran jaminan kesehatan ? Sebagai contoh iuran pensiun di Thailand 7%, Filipina 11%, bahkan iuran jaminan sosial di Vietnam saja mencapai 26%, sedangkan Singapore 36%, dan Malaysia 26%, " beber Latif  kepada wartawan bbcom.

Kesiapan BPJS-TK Dipertanyakan

Tarik ulur kepastian iuran pensiun sebesar 8 % masih terus menjadi polemik yang tak berujung, khususnya pihak perusahaan yang merasa keberatan jumlah besarannya. Disamping itu beberapa pihak juga masih mempertanyakan kesiapan BPJS-TK (Ketenagakerjaan) sebagai operator birokrasi iuran pensiun, diantaranya adalah anggota Komisi IX DPR-RI, Irgan Chairul Mahfiz mempertanyakan kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang sudah harus beroperasi mulai 1 Juli 2015.

" Sesuai amanah UU SJSN (Ssitem Jaminan Sosial Nasional), BPJS TK sudah mulai beroperasi pada 1 Juli 2015," kata Irgan Chairul Mahfiz pada diskusi "Tarik Ulur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (21/5).

Menurut Irgan, menjelang beroperasinya BPJS TK yang memberikan jaminan hari tua kepada para pekerja, sampai sampai saat ini besaran iuran jaminan pensium BPJS TK belum ditetapkan, karena belum adanya kesepakatan antara Pemerintah dan lembaga pengelola BPJS.

Iuran penetapan pensiun wajib BPJS, menurut dia, sebesar delapan persen dari gaji pegawai, tapi formulanya belum mencapai kesepakatan.
" Penetapan iuran pensiun wajib sebesar delapan persen belum putus, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) iuran jaminan pensiun belum menyertakan persetujuan Kementerian Keuangan," katanya.

Irgan menjelaskan, RPP iuran jaminan pensiun mestinya sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sebelum diserahkan ke Presiden. Dalam diskusi yang berkembang dari iuran pensiun wajib, sebesar lima persen dibayar oleh pemberi kerja serta tiga persen menjadi beban tenaga kerja.

Pengamat Jaminan Sosial, Hery Susanto, yang juga Direktur Komunal menambahkan, menurut perhitungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), besaran iuran wajib yang dinilai pas adalah 4 persen. Jika Pemerintah menetapkan iuran wajib pensiun sebesar delapan persen dari gaji tenaga kerja, menurut Hery akan memberatkan pekerja swasta.















Kepala Divisi SDM BPJS-TK, Abdul Latif Algaff menambahkan, iuran wajib pensiun sebesar delapan persen tidak akan mematikan dana pensiun swasta. 

" BPJS menawarkan manfaat dasar sehingga tidak ada kompetisi dengan swasta," katanya.
Lebih lanjut Latif menyatakan bahwa mengenai kesiapan BPJS TK sebagai operator jaminan pensiun bukanlah hal yang sulit karena SDM BPJS baik secara software maupun hardware sudah siap untuk menjalankan birokrasi iuran pensiun.  

" Oohh.. kalau soal kesiapan implementasi kebirokrasian iuran pensiun, BPJS-TK tentu sudah siap beroperasi penuh per 1 Juli 2015, ready for use  lahh, " tegas Latif. 

Pada kesempatan sebelumya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan perlindungan program BPJS ketenagakerjaan yang sebelumnya terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT), akan dilengkapi dengan jaminan pensiun bagi pekerja. 

“ Kesiapan ini yang utama berupa kesiapan regulasi pendukung, saat ini masih dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata.

Elvin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mempersiapkan program-program kerja strategis untuk mendukung kesiapan beroperasi penuh. Dari sisi kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memperkuat kemitraan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah, seperti kerja sama dengan 235 pelayanan satu pintu terpadu (PSPT) di seluruh Indonesia. Bahkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 12 mitra perbankan dan nonperbankan untuk mendukung kemudahan akses bagi peserta.

Terkait kinerja, Elvyn mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan menggenjot investasi di sektor properti. Pihaknya akan meningkatkan nilai investasi properti dari sebelumnya 5% menjadi 30% dari total investasi. Elvyn menuturkan, pihaknya mengalokasikan dana mencapai Rp46 triliun untuk investasi. Dari total dana itu sekitar Rp27 triliun akan dialokasikan untuk investasi tidak langsung, sementara sisanya Rp19 triliun akan diinvestasikan langsung seperti untuk pembangunan rumah susun dan rumah pekerja.

Pada kuartal I/2015 BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pertumbuhan total dana investasi sebesar 22,93% atau mencapai Rp195,35 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp158,91 triliun. Sementara alokasi aset pada kuartal I/2015 meliputi instrumen surat utang (44,4%), deposito (28,21%), saham (19,36%), reksa dana (7,43%), dan investasi langsung (0,59%).     

Dari aspek modal dan SDM sepertinya BPJS-TK sudah siap untuk melaksanakan program iuran pensiun nanti. Kini tinggal menunggu kepastian dari pemerintah untuk menentukan besaran iuran pensiun yang bakal ditetapkan nanti. Apakah Jokowi dan Pembantunya sudah punya keputusan final ? Lihat saja nanti. 
 
[ mrheal / bbcom ]


View

Related

NASIONAL 930031770672316268

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item