KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Hadi Poernomo

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (27/5), di Jakarta, kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hadi akan dikaji setelah salinan putusan praperadilan diterima.
Menurut Indriyanto, kemungkinan menerbitkan sprindik baru merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan KPK. "Dengan tetap menghormati putusan praperadilan, KPK akan melakukan perlawanan secara hukum karena putusannya mengandung kekhilafan hakim. Misalnya, tentang ultra petita yang memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan HP," kata Indriyanto.
Hal yang sama dikatakan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Menurut Johan, KPK tetap menghormati putusan hakim dalam praperadilan yang diajukan Hadi. Namun, KPK juga akan mengambil upaya hukum menyikapi putusan praperadilan tersebut. "Salah satu upaya hukum yang bisa kami ambil adalah menerbitkan sprindik baru untuk tersangka HP," kata Johan.
Apalagi, demikian Johan, putusan praperadilan dengan hakim tunggal Haswandi, yang menyatakan penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sah, membingungkan. Ini terkait dengan putusan Haswandi yang menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sah karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik yang tidak berstatus sebagai anggota Polri.
" Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena, dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," kata Johan.
Jika penyelidik dan penyidik KPK dalam menjalankan tugas mengusut kasus korupsi dianggap tidak sah oleh hakim Haswandi, seharusnya banyak perkara korupsi yang ditangani KPK menjadi tidak sah. "Kalau penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah, semua kasus yang diselidiki dan disidik KPK tidak akan sah," kata Johan.
Indriyanto juga mempersoalkan putusan hakim Haswandi yang menyatakan, penyidikan KPK tidak sah karena penyelidikan dilakukan oleh bukan anggota Polri. Menurut dia, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat non-Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, dan bea cukai.
Putusan yang seperti ini, menurut Indriyanto, akan menjadi permasalahan yang serius bagi upaya penegakan hukum, tak hanya dalam soal korupsi. Putusan hakim Haswandi berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum lain karena penyelidikan tidak dilakukan oleh polisi.
" Karena pengangkatan penyelidik tidak sah, maka penyidikan dianggap tidak sah. Dampaknya luas. Bukan saja terhadap KPK, melainkan juga aparatur penegak hukum lain. Selama ini, proses tindak pidana korupsi ataupun yang lain di luar korupsi, misal menyangkut imigrasi, kehutanan, pasar modal, dilakukan oleh penyidik di bidang bersangkutan, yakni PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), tetapi tidak diatur siapa penyelidiknya. Artinya, penyelidikan tindak pidana dalam ranah tersebut dilakukan penyelidik yang tidak sah. Akibatnya, ribuan kasus bisa menjadi permasalahan yang serius," katanya.
[ bin / kmps ]