Jero Wacik Ditahan KPK Terkait Pemerasan DOM Rp 9,9 M

JAKARTA, BLOKBERITA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Jero ditahan di Rutan Cipinang oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp9,9 miliar di Kementerian ESDM kurun waktu 2011-2012. 

Jero ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jero terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB tadi. Rompi orange tahanan KPK sudah dikenakanannya.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jero ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama.

" Iya, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang," katanya.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan sewaktu menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Tak hanya itu, Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  


Tak Terima Ditahan Jero Wacik Memohon ke Jokowi

Jero Menghiba ke Presiden dan Wapres (Jokowi-JK)  

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero yang menolak ditahan lantaran merasa diperlakukan tak adil, memohon minta bantuan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

" Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selasa (5/5/2015).

Selain meminta pertolongan ke Presiden Jokowi, politikus senior Partai Demokrat ini juga meminta perlindungan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"  Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah Bapak," tuturnya.

Seperti diketahui, Jero ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.

Dirinya sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kemenbudpar dan di Kementerian ESDM. Jero diduga merugikan negara Rp9,9 miliar selama menjabat Menteri ESDM dan Rp7 miliar saat menjabat Menbudpar.


Juga Menghiba ke SBY

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memprotes tindakan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga antikorupsi itu.

Setelah memohon bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK), Jero juga tak lupa meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

" Pak SBY, Pak Presiden keenam, karena saya diperlakukan seperti ini (tak adil), saya mohon dibantu," ucap Jero sesaat setelah resmi ditahan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Usai ditahan, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) era SBY ini mengaku kebingungan dan meminta untuk diperlakukan adil dengan membatalkan penahanannya.

" Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan," terangnya.

Sebelumnya, Jero telah membuat surat permohonan yang berisi dirinya berjanji tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Namun, kenyataannya penyidik tetap menahannya.

" Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan," sesal kader Partai Demokrat ini. 


Sesal kemudian tak berguna Pak Jero, yang penting sekarang adalah Pak Jero bisa menempuh jalur hukum pula jika merasa diperlakukan tidak adil, atau Pak Jero bisa mengungkap semuanya kenapa mau melakukan tindakan demikian sehingga ditahan oleh KPK. Melihat sekilas wajah pak Jero, orang akan terkesan bahwa pak Jero itu orangnya baik, disiplin, taat aturan, dan loyal-dedikasinya tinggi terhadap suatu pimpinan dan pekerjaan. Jadi jika pak Jero merasa jadi korban atau merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum, sudah semestinya pak Jero 'menggugat' kembali persoalan yang sedang dihadapinya tersebut. 


[ bmw / rmol / antara / kmps ]
View

Related

NASIONAL 3274625749600364959

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item