Pengacara AU: Banyak Anggota DPRD DKI yang Terlibat Kasus UPS
https://kabar22.blogspot.com/2015/05/pengacara-au-banyak-anggota-dprd-dki.html
JAKARTA, BLOKBERITA — Kuasa
hukum Alex Usman (AU), Eri Rosatria, menyebut bahwa banyak anggota DPRD DKI
Jakarta yang terlibat kasus pengadaan UPS. Hal itu diketahuinya dari
ucapan Alex Usman.
" Bapak bilang di kasus ini banyak melibatkan anggota DPRD DKI," kata Eri seusai mengunjungi kliennya di tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Meski begitu, Eri tidak menyebut siapa saja anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat kasus tersebut. Dia mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan Alex kepada penyidik lantaran Alex menderita infeksi lambung.
" Tadi sudah bertemu Pak Alex, dia infeksi lambung, tetapi tadi sudah cukup sehat. Permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik," kata Eri.
Ia menjelaskan, kliennya memang punya riwayat gangguan lambung kroni yang menyebabkan Alex tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian sebelumnya.
Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Penyidik telah memanggil Alex tiga kali. Namun, ia tak pernah datang karena alasan kesehatan.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya yang bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan sebagai tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
[ bmw / kmps ]
" Bapak bilang di kasus ini banyak melibatkan anggota DPRD DKI," kata Eri seusai mengunjungi kliennya di tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Meski begitu, Eri tidak menyebut siapa saja anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat kasus tersebut. Dia mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan Alex kepada penyidik lantaran Alex menderita infeksi lambung.
" Tadi sudah bertemu Pak Alex, dia infeksi lambung, tetapi tadi sudah cukup sehat. Permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik," kata Eri.
Ia menjelaskan, kliennya memang punya riwayat gangguan lambung kroni yang menyebabkan Alex tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian sebelumnya.
Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Penyidik telah memanggil Alex tiga kali. Namun, ia tak pernah datang karena alasan kesehatan.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya yang bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan sebagai tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
[ bmw / kmps ]