Anggota DPR yang Gunakan Ijasah Palsu Kena Sanksi, Ahok Tak Mau Kalah Juga !

" Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat," kata Surahman, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Namun, ia belum bisa menentukan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Frans. Surahman mengatakan, kasus Frans baru memasuki tahap awal. Pada Kamis (28/5/2015) besok, MKD akan melakukan rapat untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.
" Pelapor dan terlapor belum akan dipanggil, kita internal dulu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Surahman mengatakan, Frans bisa dinyatakan tidak bersalah jika laporan yang disampaikan tak terbukti. Dia mencontohkan anggota Fraksi PDI-P, Jalaludin Rahmat, yang sebelumnya juga dilaporkan ke MKD karena tuduhan ijazah palsu. Setelah diperiksa, ternyata ijazah yang dimiliki Jalal asli.
" Ijazahnya ada, asli, tetapi enggak dilegalisasi oleh Dikti karena aturan itu baru belakangan ini untuk ijazah luar negeri," katanya.
Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denti Noviany Sari, karena telah dipecat dan menganggap pemecatannya sewenang-wenang serta tanpa alasan yang jelas. Denty juga melaporkan Frans yang pernah menyuruhnya membuat kartu nama palsu dengan gelar doktor. Padahal, Frans belum menyelesaikan gelar doktoralnya di Universitas Satyagama.
Frans berdalih pembuatan kartu nama itu adalah inisiatif Denty. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan kartu nama itu untuk kepentingan ketatanegaraan ataupun formal institusi.
Ahok akan Pecat PNS Berijasah Palsu
Sementara itu, tak mau kalah juga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang menggunakan ijazah palsu. Tak hanya itu, pejabat serta PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diturunkan golongannya.
" Kalau ketahuan, pasti kami pecat dia. Saya sih penginnya kalau sudah ada pidana, pecat dia sebagai PNS, biar dia kapok," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu (27/5/2015).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mendukung pengecekan ulang ijazah PNS yang akan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ia tidak menutup ada beberapa PNS DKI yang menggunakan ijazah palsu. Meski demikian, ia mengaku Pemprov DKI melakukan seleksi ketat bagi para calon PNS (CPNS) DKI. Salah satunya dengan pemeriksaan keabsahan ijazah pendaftar CPNS.
" Seluruh pegawai sudah diperiksa secara akademik dan administratif. Selain itu, akreditas kampusnya juga harus A," kata Saefullah.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengaku bakal memberi sanksi oknum-oknum yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Secara administratif, lanjut dia, kenaikan pangkat PNS tersebut akan gugur.
Bahkan, penggunaan ijazah palsu pun bisa dilaporkan ke ranah hukum. "Di sisi lainnya bisa diadukan masalah hukum, jika benar ada pemalsuan, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Agus.
Seperti diketahui, Menristek Dikti M Natsir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perguruan tinggi, yaitu University of Berkley di Lantai 2 Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi Nomor 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, dan STIE Adhy Niaga di Jalan Sudirman, Bekasi, Jawa Barat.
Ia juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Kasus pembuatan ijazah palsu terbongkar setelah polisi menahan dua tersangka praktik ilegal tersebut.
Keduanya ditangkap di kiosnya yang ada wilayah Salemba, Jakarta Pusat, berhadapan dengan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Kedua tersangka mematok biaya Rp 3 juta hingga Rp 45 juta untuk pembuatan ijazah. Setelah kasus ini, polisi melakukan penangkapan besar-besaran.
[ bmw / kmps ]