1000 Pengguna Faktur Pajak Fiktif Tersebar di Wilayah Jabar II

JAKARTA, BLOKBERITA -- Setelah membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) sejak tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarankan sosialisasi penanganan faktur pajak fiktif di kantor wilayah DJP Jawa Barat II, Bekasi.

" Berdasarkan analisis Satgas, di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II terdapat 1.000 pengguna faktur pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 459 miliar," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Mekar Satria Utama melalui rilis yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (19/5).

Sejak berlaku pada Juni 2014 lalu, selama enam bulan pertama, Satgas telah berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil di Jakarta. Dari jumlah tersebut 80,76% atau sebanyak 403 Wajib Pajak (WP) atau sekitar 80,76 persen mengakui perbuatannya. Sedangkan, sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya

Selanjutnya, dari Rp 934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, ada 76,54 persen atau sekitar Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar. Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja di Kanwil DJP di luar Jakarta.

" Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Mekar.

[ bass / BS ]
View

Related

REGIONAL 9214244410530013027

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item