Pertamina Gaya Lama, SKK Migas Jadi BUMN Khusus
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/pertamina-gaya-lama-skk-migas-jadi-bumn.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Beragam pro-kontra mengemuka tatkala Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mulai melakukan sosialisasi
awal atas draf amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Di tengah sosialisasi tersebut, Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melontarkan kritik terhadap wacana pemerintah yang ingin mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu.
Sammy menilai wacana pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tak ubahnya format PT Pertamina (Persero) selagi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.
“ Hak untuk pengelolaan mineral itu harusnya ada di tangan pemerintah. Jadi ini (akan) dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) karena nantinya hak ada di tangan badan usaha. Ini yang jadi permasalahan,’ ujar Sammy yang juga merupakan Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) di Jakarta, Kamis (9/4).
Berdasarkan draf usulan amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, BUMN Khusus Hulu ini sedianya bakal memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas baru dan berisiko. Sebagai siasat untuk meminimalisir kegagalan dalam kegiatan eksplorasi, BUMN Khusus tersebut diperbolehkan membuat kerjasama (Join Operating Body) dengan kontraktor migas.
Sementara yang membedakannya dengan Pertamina terletak pada adanya pemberian prioritas pembagian jatah wilayah kerja migas. Pasalnya, ke depan Pertamina diwacanakan hanya menggarap wilayah kerja yang minim risiko dan sudah berproduksi.
“ Tapi ini kan belum diputuskan, yang kami tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang. Lalu nanti beberapa blok akan diberikan kepada mereka. Juga ada BUMN Khusus yg mengelola blok lain yang kemudian bekerjasama dengan KKKS,” ujar Sudirman Said.
Berangkat dari wacana ini, Sammy pun menilai pembagian wewenang antara Pertamina dengan BUMN Khusus harus ditinjau lagi untuk menarik investasi di sektor hulu migas.
“ Kontraktor pada dasarnya ingin kejelasan. Satu yang paling dikhawatirkan apabila UU keluar. tapi dipermasalahkan lagi oleh MK, yang paling penting harus sesuai konstitusi dan kita minta dilibatkan dalam pembahasan," kata Sammy.
Banyak Kendala
Ada usulan untuk menjadikan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu. Akan tetapi diperkirakan banyak kendala yang harus dihadapi.
" Kami sebenarnya belum mengetahui rencana ini secara detil karena naskah akademik dan Draf RUU Migas juga belum final. Jadi kami belum tahu konsep mengenai rencana bisnis kami (SKK Migas) ke depan seperti apa," kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Zikrullah di Jakarta, Rabu (8/4).
Selain soal konsep rencana bisnis, Zikrurallah bilang faktor yang juga masih menjadi kendala perubahan status SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah format keuangan lembaganya ke depan.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengaku tengah mengkaji format keuangan yang akan diberlakukan untuk SKK Migas ke depan.
Dari bahasannya, muncul opsi kalau keuangan SKK Migas akan dibentuk layaknya Badan Layanan Umum (BLU) atau bahkan Block Grant.
Meski begitu, opsi ini belum juga ajeg lantaran pemerintah sedang disibukkan oleh penyusunan draf amandemen Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Jajaran SKK Migas pun tak mau berspekulasi lebih lanjut mengenai rencana perubahan lembaganya menjadi BUMN Khusus. " Terus terang kita masih gelap," kata Zikrullah.
Adapun faktor yang masih menjadi kendala perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus ialah upaya pembagian tugas pokok dan lini bisnisnya dengan PT Pertamina (Persero).
" Bisa jadi pesaing Pertamina tapi itu yang belum kita tahu detail. Di samping apakah subyek hukum lembaganya akan seperti apa. Apakah kami tunduk pada UU Perseroan atau UU BUMN," ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan meski akan menjadi BUMN Khusus format bisnis SKK bukanlah Perseroan.
" Yang jelas masih akan dibahas lebih lanjut sambil memfinalisasi Draf RUU Migas," pungkas Sudirman.
[ cnnind. / gr ]
Di tengah sosialisasi tersebut, Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah melontarkan kritik terhadap wacana pemerintah yang ingin mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu.
Sammy menilai wacana pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tak ubahnya format PT Pertamina (Persero) selagi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.
“ Hak untuk pengelolaan mineral itu harusnya ada di tangan pemerintah. Jadi ini (akan) dipertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) karena nantinya hak ada di tangan badan usaha. Ini yang jadi permasalahan,’ ujar Sammy yang juga merupakan Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) di Jakarta, Kamis (9/4).
Berdasarkan draf usulan amandemen UU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, BUMN Khusus Hulu ini sedianya bakal memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas baru dan berisiko. Sebagai siasat untuk meminimalisir kegagalan dalam kegiatan eksplorasi, BUMN Khusus tersebut diperbolehkan membuat kerjasama (Join Operating Body) dengan kontraktor migas.
Sementara yang membedakannya dengan Pertamina terletak pada adanya pemberian prioritas pembagian jatah wilayah kerja migas. Pasalnya, ke depan Pertamina diwacanakan hanya menggarap wilayah kerja yang minim risiko dan sudah berproduksi.
“ Tapi ini kan belum diputuskan, yang kami tawarkan adalah Pertamina menjadi pengelola dari blok-blok sekarang. Lalu nanti beberapa blok akan diberikan kepada mereka. Juga ada BUMN Khusus yg mengelola blok lain yang kemudian bekerjasama dengan KKKS,” ujar Sudirman Said.
Berangkat dari wacana ini, Sammy pun menilai pembagian wewenang antara Pertamina dengan BUMN Khusus harus ditinjau lagi untuk menarik investasi di sektor hulu migas.
“ Kontraktor pada dasarnya ingin kejelasan. Satu yang paling dikhawatirkan apabila UU keluar. tapi dipermasalahkan lagi oleh MK, yang paling penting harus sesuai konstitusi dan kita minta dilibatkan dalam pembahasan," kata Sammy.
Banyak Kendala
Ada usulan untuk menjadikan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu. Akan tetapi diperkirakan banyak kendala yang harus dihadapi.
" Kami sebenarnya belum mengetahui rencana ini secara detil karena naskah akademik dan Draf RUU Migas juga belum final. Jadi kami belum tahu konsep mengenai rencana bisnis kami (SKK Migas) ke depan seperti apa," kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Zikrullah di Jakarta, Rabu (8/4).
Selain soal konsep rencana bisnis, Zikrurallah bilang faktor yang juga masih menjadi kendala perubahan status SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah format keuangan lembaganya ke depan.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengaku tengah mengkaji format keuangan yang akan diberlakukan untuk SKK Migas ke depan.
Dari bahasannya, muncul opsi kalau keuangan SKK Migas akan dibentuk layaknya Badan Layanan Umum (BLU) atau bahkan Block Grant.
Meski begitu, opsi ini belum juga ajeg lantaran pemerintah sedang disibukkan oleh penyusunan draf amandemen Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Jajaran SKK Migas pun tak mau berspekulasi lebih lanjut mengenai rencana perubahan lembaganya menjadi BUMN Khusus. " Terus terang kita masih gelap," kata Zikrullah.
Adapun faktor yang masih menjadi kendala perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus ialah upaya pembagian tugas pokok dan lini bisnisnya dengan PT Pertamina (Persero).
" Bisa jadi pesaing Pertamina tapi itu yang belum kita tahu detail. Di samping apakah subyek hukum lembaganya akan seperti apa. Apakah kami tunduk pada UU Perseroan atau UU BUMN," ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan meski akan menjadi BUMN Khusus format bisnis SKK bukanlah Perseroan.
" Yang jelas masih akan dibahas lebih lanjut sambil memfinalisasi Draf RUU Migas," pungkas Sudirman.
[ cnnind. / gr ]