Mulai Juli 2015, Pemerintah Berlakukan Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 8 %
https://kabar22.blogspot.com/2015/04/mulai-juli-2015-pemerintah-berlakukan.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan
tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu.
Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi
Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi.
Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,
masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun.
Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu,
aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di
perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya menambahkan,
besaran iuran 8 pensiun dihitung dari gaji yang diterima pegawai.
Targetnya, tahun 2018, jumlah pekerja formal yang ikut dalam BPJS
Ketenagakerjaan mencapai 80 persen. Sementara untuk pekerja informal
setidaknya ditargetkan sebanyak 5 persen.
Menurut Elvyn, saat ini, rancangan PP Jaminan Pensiun masuk tahap
finalisasi.
“ Diharapkan semua pihak menerima besaran iuran 8 persen itu
agar per 1 Juli 2015 langsung berlaku,” tandas Elvyn.
Hanif juga mengklaim, RPP Program Jaminan Pensiun sudah melibatkan
pemerintah, pengusaha serta serikat pekerja.
" Kami berharap, aturan ini segera selesai agar dapat memberikan kepastian hukum," tegas Hanif.
" Kami berharap, aturan ini segera selesai agar dapat memberikan kepastian hukum," tegas Hanif.
Meski pemerintah mengaku telah bersepakat, pengusaha dan buruh rupanya masih juga belum juga puas dengan keputusan tersebut. Pengusaha mengaku keberatan dengan bila harus membayar 5$ dari kewajiban iuran 8 persen itu. Iuran sebesar itu akan membebani pengusaha.
" Seharusnya, iuran jaminan pensiun dipotong langsung dari
gaji pekerja, tanpa melibatkan pengusaha," ujar Sarman Simanjorang,
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta.
Keberatan juga disampaikan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI). Said bilang, buruh menolak besaran iuran
jaminan pensiun 8 persen. "Dengan tren kenaikan harga dan jasa yang
terus melambung tinggi luar biasa, besaran iuran itu tidak masuk akal,"
kata Said.
Kalkulasi Said, bila saat ini buruh berusia 30 tahun dan menerima
gaji rata-rata Rp 3 juta per bulan serta dengan kenaikan gaji maksimal
10 persen per tahun, maka saat mendekati usia pensiun gaji para buruh
cuma bertambah jadi sekitar Rp 7,5 juta saja.
Bila benefit yang didapatkan buruh ketika pensiun hanya sebesar 20
persen dari gaji terakhir seperti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, maka
pada saat pensiun, seorang buruh cuma mendapatkan dana pensiun Rp 1,5
juta sebulan.
Makanya, Said minta iuran pensiun sebesar 12 persen dengan
perinciannya sebesar 9 persen dibayar pengusaha dan 3 persen dibayar
oleh pekerja. Selain itu, benefit atas dana pensiun dinaikkan menjadi 50
persen-60 persen dari gaji terakhir yang diterima para
pekerja.
[ kmps/ kontan / bmw ]