Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Wakapolri Dinilai Cacat Hukum


 

JAKARTA, BLOK BERITA — Pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan Wakapolri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo.

" Kalau tidak ada persetujuan Presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tetapi, saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan Presiden atau belum," kata akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Ade mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010. Pasal tersebut mengatur konsultasi kepada Presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.
" Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," ujar Ade.

Pasal 57 ayat 1 Perpres tersebut berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."
Ade menjelaskan, prosedur pengangkatan Wakapolri itu berawal dari usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri, kemudian dipilih oleh Kapolri. Nama tersebut lalu diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

" Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan, dikonsultasikan dulu dengan Presiden. Kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan, itu bisa cacat hukum. Kalau Presiden bilang, 'ini tidak dikonsultasikan kepada saya', itu bisa cacat hukum," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengaku sudah mengirimkan surat penunjukan Budi ke Istana. Namun, dia belum mengetahui respons Presiden mengenai keputusan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya memastikan tidak ada surat yang masuk dari Polri mengenai pemilihan Budi sebagai Wakapolri. Menurut dia, Presiden juga tak mengetahui pelantikan Budi hari ini karena sibuk di acara Konferensi Asia Afrika.

Gaduh Pasca Pelantikan

Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri dikhawatirkan menimbulkan kontroversi baru antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekalipun, lembaga antirasua itu disebut-sebut telah menerima keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri yang menunjuk Budi Gunawan sebagai pendamping Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

" Situasi politik kian gaduh dengan dilantiknya Budi Gunawan sebagai wakapolri," kata sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola saat memberikan keterangan bersama sejumlah akademisi terkait pelantikan Budi Gunawan, Rabu (22/4/2015).

Selain itu, pelantikan ini dikhawatirkan juga akan menyebabkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum terdegradasi. Pasalnya, beberapa waktu lalu Budi Gunawan sempat dikabarkan batal dilantik sebagai kapolri oleh Presiden Joko Widodo lantaran dijerat sangkaan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski penetapan tersangka itu dibatalkan berdasarkan hasil putusan praperadilan, namun Jokowi tetap tidak melantik jenderal bintang tiga itu. Sebaliknya, Jokowi justru menunjuk Badrodin sebagai Kapolri.

" Dulu, salah satu goncangan kegaduhan yang cukup signifikan adalah pengusulan dan pengangkatan Budi Gunawan sebagai calon kapolri, sekarang malah dilantik sebagai wakapolri," ujarnya.


Istana Tidak Tahu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan tidak ada surat dari Polri untuk Presiden Joko Widodo terkait penunjukan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri. Menurut Pratikno, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah diberi kepercayaan penuh oleh Presiden untuk menentukan wakil kepala Polri bersama Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

" Saya sudah cek, Setneg belum menerima surat dari Kapolri," kata Pratikno, melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2015).


Pratikno mengaku telah meminta penjelasan kepada Badrodin mengenai tidak adanya surat pemberitahuan rencana pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Jawaban yang ia terima adalah Badrodin telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakapolri sesaat setelah dirinya dilantik sebagai Kapolri.

Setengah Hati

Proses pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri berlangsung tertutup. Dosen ilmu politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi menduga, tertutupnya pelantikan itu dikarenakan Presiden Joko Widodo masih belum setuju dengan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri yang menunjuk Budi Gunawan sebagai Wakapolri.

" Saya melihat dalam hal ini Presiden sendiri masih setengah hati untuk menyetujui pilihan Wanjakti dan Kapolri," kata Airlangga saat memberikan keterangan bersama sejumlah akademisi terkait pelantikan Budi Gunawan di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut dia, sejak awal Presiden Jokowi telah berkomitmen membangun pemerintahan yang berwibawa, bersih dan bebas dari korupsi. Keputusan Presiden yang sebelumnya menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, menunjukkan Jokowi risih dengan status yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Budi.

" Sejak awal munculnya figur Budi Gunawan itu sudah kontroversial. Karena ada pergulatan politik antara KPK dan Polri pasca penetapan sebagai tersangka, dan ini bertentangan dengan komitmen Jokowi yang ingin berantas korupsi," katanya.

Airlangga menilai, Jokowi kini tengah berada dalam tekanan politik yang tinggi. Ada segelitir kekuatan elite politik tertentu di sekitar Jokowi yang tidak siap dengan agenda pemberantasan korupsi. 
" Ketidaksiapan itu menjadi penghambat utama gerakan maju pemberantasan korupsi," tandasnya.
Pelantikan Wakapolri tetap digelar meski kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi. Gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan kepada Budi dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri. Karena masalah itu, Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi kepala Polri meski sudah mendapat persetujuan DPR. Jokowi lalu mengusulkan Badrodin sebagai kepala Polri.


" Menurut Pak Badrodin, Presiden mengatakan bahwa dalam pengisian wakil kepala Polri, Presiden memberikan kepercayaan kepada Wanjakti dan Kapolri untuk menentukan siapa yang menduduki jabatan wakil kepala Polri, dan kemudian Kapolri akan melaporkannya kepada Presiden," ujarnya.
Badrodin Haiti memastikan bahwa Budi Gunawan akan dilantik sebagai wakil kepala Polri pada sore nanti. Pelantikan akan berlangsung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Badrodin menjelaskan, sidang Wanjakti sudah digelar pada Jumat (17/4/2015). Namun, keputusan tentang penunjukan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri baru didapatkan pada Selasa (21/4/2015). Badrodin mengaku telah mengirim surat terkait penunjukan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri ke Istana. Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui respons dari Presiden Joko Widodo.

Terkait sosok Budi yang dianggap bermasalah karena sempat ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, Badrodin mengatakan, semuanya sudah dipertimbangkan oleh Wanjakti.

[ kmps / dtc / okez / bin ]
View

Related

NASIONAL 4201364535744333866

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item