Menpora Nahrawi akan Digugat PSSI ke PTUN

JAKARTA, BLOKBERITA -- Pasca keluarnya surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk memberi sanksi kepada PSSI, asosiasi sepak bola di Indonesia tersebut akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

" Kalau tidak Rabu, Kamis pekan ini kami akan mengajukan ke PTUN Jakarta," kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum PSSI.
" Hari ini saya akan bertemu dengan ketua umum PSSI dulu untuk membicarakan."

" Kami sendiri memiliki waktu 90 hari setelah dikeluarkannya sanksi administratif untuk mengajukan surat banding ke pengadilan."

Sebelumnya pada Jumat (17/1) Menpora Imam Nahrawi telah mengeluarkan surat keputusan memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.

Menpora juga menyatakan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah.

Untuk menanggapi hal tersebut, selain dengan mendaftarkan gugatan, PSSI telah berkunjung ke KONI, KOI, Komisi X DPR RI untuk meminta dukungan.

Menurut Aristo, gugatan hukum yang dilakukan oleh PSSI sendiri bukan berarti mereka menafikkan keberadaan negara. "Ini langkah yang biasa saja. Di wilayah NKRI, biasa saja jika mempertanyakan suatu keputusan. Ini bukan pembangkangan."

Aristo kemudian berpendapat bahwa ada kesalahan dengan langkah-langkah yang diambil Menpora, dari mulai diberikannya surat teguran hingga surat sanksi.

Sebelumnya, Menpora memang pernah memberikan tiga kali surat teguran karena PSSI mengabaikan hasil verifikasi BOPI yang tidak memberikan izin pada Arema Cronus dan Persebaya Surabaya mengikuti kompetisi. Karena surat teguran ketiga diabaikan, Menpora pun kemudian mengeluarkan surat sanksi tersebut.

" Ada irisan antara ranah kami dan negara. Namun, Menpora melakukan kesalahan dengan menganggap kami bawahannya dan memberikan sanksi. Seharusnya kami adalah mitra kerja dari Menpora," kata Aristo lagi.

Prihal Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005 yang meletakkan pemerintah sebagai pemangku kewenangan tertinggi, Aristo kemudian berkata bahwa hal ini tak serta-merta menjadikan PSSI sebagai bawahan Kemenpora.

"Dalam pasal 1 ayat 25 dinyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga merupakan anggota federasi cabang olahraga. Hal ini menyaratkan bahwa ada dua hukum yang harus berimbang,"

" Ada FIFA sebagai bos, dan Menpora sebagai pengawas. Karena hal itu seharusnya ada cooperate agreement antara Menpora dan PSSI."

[ cnn / hbd ]
View

Related

SPORT 7273064583036546576

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item