Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Divonis 20 Tahun Penjara

 
KAIRO, BLOKBERITA -- Presiden terguling Mesir, Mohamed Morsi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, pada Selasa (21/4/2015). Presiden terguling dari kelompok Ikhwanul Muslimin itu kemudian dijebloskan ke penjara.

Saat putusan pengadilan dibacakan Hakim Ahmed Sabry Youssef,  Morsi berdiri di kerangkeng. Selain Morsi, hakim Mesir itu juga membacakan putusan hukum untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin lainnya, termasuk Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian.

Vonis terhadap Morsi dan para pendukungnya itu disiarkan langsung oleh stasiun televisi pemerintah Mesir. Mereka dihukum atas tuduhan kekerasan, penculikan dan penyiksaan terhadap para demonstran pada tahun 2012. Mereka dibebaskan dari tuduhan pembunuhan yang bisa membawa mereka ke hukuman mati.

Usai dibacakan vonis, mereka memamerkan hormat empat jari, simbol khas perlawanan Ikhawanul Muslimin.”Allahu Akbar,” teriak para terdakwa, seperti dikutip Reuters.

Morsi pernah bertekad membalikkan situasi atas apa yang ia sebut sebagai kudeta militer tahun 2013 yang dilakukan panglima militer Abdel Fatah al-Sisi (yang saat ini jadi Presiden Mesir). Tapi, alih-alih membalikkan situasi, Morsi justru mendekam di penjara, sedangkan kelompok Ikhwanul Muslimin dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Pemerintah Mesir.


[ tribun/ sindo / dtc / bbcom / plo ]
View

Related

GLOBAL 1874418849420688835

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item