Tegur Penumpang Merokok, Satpam Stasiun Babak-Belur Dihajar Orang

 

JAKARTA, BLOKBERITA --  Seorang petugas keamanan Stasiun Pondok Jati bernama Muhammad Iqbal dipukul seorang penumpang KRL Commuter Line, Senin (20/4/2015) sore. Alasannya, penumpang itu tidak terima ketika Iqbal menegurnya untuk tidak merokok di area stasiun.

Manajer Humas PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa mengatakan, akibat peristiwa itu, Iqbal mengalami luka parah. Saat ini ia tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo.

" Karena menegur penumpang yang merokok sembarangan di area stasiun, petugas kami dipukuli dan saat ini dirawat di RSCM dalam kondisi kritis karena pada saat pemukulan kepala bagian belakangnya terbentur beton peron stasiun," kata Eva melalui keterangan tertulisnya.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, kata Eva, PT KCJ langsung melaporkan pelaku pemukulan ke kepolisian. Saat ini pelaku yang diketahui bernama Fajar Arif telah ditahan oleh petugas Polsek Matraman.

Ia mengimbau para pengguna jasa KRL Commuter Line untuk mengikuti tata tertib yang berlaku di semua stasiun dan rangkaian kereta. Sebab, semua pelanggaran tata tertib, vandalisme, dan tindakan anarkistis akan diproses sesuai ketentuan serta hukum yang berlaku.

" PT KCJ mengecam keras tindakan pelaku dan akan terus melanjutkan kasus pemukulan tersebut melalui jalur hukum," ujar Eva.


Menyesal Setelah Meng-KO Petugas

Fajar Arif (41), penumpang KRL Commuter Line yang ditangkap karena memukuli petugas Stasiun Pondok Jati, Muhammad Iqbal, mengaku menyesal melakukan perbuatannya. Hal ini dilakukan Fajar setelah diperingati agar tidak merokok di kawasan stasiun.


" Saya menyesal. Saya sakit hati juga, sebenarnya enggak niat (memukul)," kata Fajar, di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2015).

Fajar mengaku bahwa dia tidak tahu soal larangan merokok di area stasiun. Dia beralasan, area stasiun adalah ruang terbuka. " Saya baru tahunya setelah ditegur itu," ujar Fajar.
Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan pria yang mengaku pernah mengikuti latihan tinju semasa duduk di bangku SMA itu membuatnya berurusan dengan hukum. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya yakni pidana selama lima tahun penjara.
 
[ kmps / gam ]
View

Related

REGIONAL 601469536095741255

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item