BPJS Ketenagakerjaan Bidik Iuran Rp 18 Triliun dari Jakarta


JAKARTA, BLOKBERITA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta ditargetkan dapat meraup dan iuran sekira Rp18 triliun atau sekira 43 persen dari total iuran mencapai Rp40 triliun pada tahun ini.
“ Kita ditargetkan kontribusi ke pendapatan iuran nasional 43 persen atau ekuivalen sebesar Rp18 triliun,” ucap Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman di Setiabudi Building, Jakarta, Selasa, (21/4/2015).

Kendati demikian, Rizani mengaku optimis dapat meraih dana iuran yang sudah ditargetkan. Yang akan dilakukan pihaknya bakal menambah jumlah peserta dan akan menagih piutang iuran dari perusahaan-perusahaan yang masih menunggak iuran.
“ Kita akan kerjasama dengan Kejaksaan untuk menagih piutang iuran. Karena potensinya masih besar," jelasnya.

Menurut Rizani target pendapatan iuran memang besar, apalagi sesuai Road Map BPJS Ketenagakerjaan, dana kelolaan 2018 nanti ditargetkan menuju Rp500 triliun.
Kanwil DKI Jakarta juga ditargetkan mendapat kepesertaan baru sebanyak 1,3 juta orang. Kakanwil Jakarta juga masih membidik 81 ribu peserta dari PNS Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Untuk mencapai target-targetnya tersebut, Kanwil DKI Jakarta menurutnya akan menambah jumlah kantor sebanyak 5 kantor cabang perintis baru.
Saat ini jaringan kantor BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta sebanyak 17 kantor cabang, dan 1 kantor cabang perintis. Dia optimis, akan dapat meraih target kepesertaan baru mengingat potensi yang masih besar.

Harus Teliti

Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta lebih teliti dalam menerima pelayanan kesehatan di Rumah Sakit swasta maupun negeri. Pasalnya jika kelas yang digunakan tidak sesuai dengan iuran, masyarakat harus membayar kembali penambahan biaya tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS, Irfan Humaidi mengatakan, masyarakat terutama harus lebih teliti khususnya terhadap kamar inap yang digunakan. Jika tidak sesuai kelas yang dibayarkan, akan ada penambahan biaya yang tidak di-cover BPJS alias membayar biaya sendiri untuk obat, pelayanan, dll.
" Masyarakat harus teliti, apalagi penyakit kronis yang butuh perawatan intensif dari dokter, penetapan kamar harus dipikirkan, " ucapnya kepada pers belum lama ini.
Irfan menjelaskan, jika pemilihan kamar tidak sesuai, misalnya harusnya kelas satu menjadi kelas VIP atau IC dikarenakan kebutuhan pasien atau rujukan dokter, maka pasien BPJS harus membayar beda dari yang harusnya di-cover BPJS di kelas satu.
" Nanti akan ada biaya yang beda, misalnya biaya obatnya Rp50.000 di kelas satu, di VIP jadi Rp.100.000," ucapnya.
Menurutnya, pasien akan mengalami pembengkakkan biaya tidak hanya karena ruangan kamarnya yang berbeda, namun untuk pelayanan dokter, obat, dan lainnya akan berbeda.
" Masyarakat harus mulai membaca Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, soal apa saja yang ditanggung BPJS, jenis penyakit apa yang ditanggung BPJS, dll," tegasnya.

[ kmps / okez / elvin ]

View

Related

NASIONAL 5598540231693715722

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item