BH dan BG Siap Pimpin Polri. Kompolnas Siap Monitoring. KPK Siap-Siap Bludrek ?

JAKARTA, BLOKBERITA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan terus mengawal kinerja kepolisian yang saat ini dipimpin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (BH) dan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) yang baru saja dilantik menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri). Kedua orang ini akan dituntut untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.

Untuk itu, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala meminta masyarakat untuk tidak langsung memberikan komentar negatif mengenai kinerja kedua Perwira Tinggi Polri sebelum yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

" Kalau memang pasangan tersebut dianggap tidak sempurna, tidak ideal, seterusnya kita (Kompolnas) akan kawal dan jaga mereka sampai maksimal kinerjanya," kata Adrianus Meliala di Main Hall Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Adrianus menegaskan, pihaknya sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas kepolisian berwenang meminta Kapolri dan pasangannya untuk membawa institusi Polri ke arah yang lebih baik.

" Kalaupun tidak bisa bekerja sama, kami minta mereka untuk bisa bekerja sama. Kami punya kewenangan untuk meminta mereka untuk bersatu seterusnya," imbuhnya.

Dan mengenai komentar miring terhadap Pimpinan Polri itu, Adrianus meminta Badrodin Haiti dan Budi Gunawan dapat membuktikan bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan. Dan dalam hal ini, Kompolnas akan mengawasi kinerja serta memberikan saran-saran untuk Polri yang lebih baik.

" Jadi kepada Kapolri dan Wakapolri yang terpilih, kami (Kompolnas) minta mereka bisa membalikkan anggapan itu. Kami akan pelototi kinerja mereka," pungkas dia.

Komjen Polisi Budi Gunawan resmi dilantik sebagai Wakapolri pada Kamis siang. Pelantikan yang dihadiri anggota Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ini dilakukan secara tertutup dan sederhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Budi Gunawan sebelumnya merupakan calon tunggal Kapolri pada Januari 2015, namun langkahnya menuju kursi nomor satu di Kepolisian tersandung oleh penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan kepemilikan rekening gendut.

Merasa tak bersalah, ia pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kemudian mengabulkan permohonan Budi Gunawan sehingga status tersangkanya gugur demi hukum.


KPK: Wakapolri Domain Polri

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akhirnya melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Pelantikan tersebut dilakukan tertutup di Mabes Polri siang ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji enggan mengomentari pengangkatan itu. Dia menilai, penunjukan jabatan wakapolri sepenuhnya di tangan Kapolri. Hal ini berlaku juga terhadap penanganan kasus Budi Gunawan yang sekarang berada di Bareskrim Polri.

" Silakan saja. Karena siapa pun wakapolri, bagi saya pribadi, penunjukan jabatan wakapolri merupakan wewenang dan domain penuh dari Polri secara institusional," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

" Begitu pula persoalan kasus Budi Gunawan sudah menjadi domain Polri yaitu Bareskrim. Keduanya di luar kompetensi KPK," lanjut dia.


Indriyanto pun mencontohkan, Polri tidak pernah mempermasalahkan pengangkatan jabatan deputi di KPK. Begitu juga sebaliknya. "Jadi tidak ada permasalahan di antara kedua institusi KPK dan Polri ini," jelas dia.

Indriyanto menegaskan terpilihnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri tidak akan mengganggu hubungan antara KPK dan Polri. "Tetap terbina komunikasi yang sinergi dan positif di antara lembaga penegak hukum," pungkas Indriyanto.

Nama Budi Gunawan kembali muncul setelah resmi dilantik sebagai Wakapolri hari ini, mendampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dia menyatakan, tudingan dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan sudah dipertimbangkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

KPK sebelumnya menyatakan memiliki cukup bukti, Budi Gunawan terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006, dan jabatan lainnya di kepolisian.

Karena itu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening tidak wajar itu. Pencalonan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun batal, atas rekomendasi Tim Sembilan dan para pegiat anti-korupsi.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Lembaga anti-rasuah itu juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan.

Alhasil, KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam prosesnya, Kejagung telah melimpahkan kasus itu ke Polri. Namun hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara kasus tersebut.

[ gam / lip6 / cnnin / bbcom ]


View

Related

TOKOH 1719298347355041036

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item