Benarkah Ahok akan Dilengserkan Lewat Hak Angket ?

https://kabar22.blogspot.com/2015/04/benarkah-ahok-akan-dilengserkan-lewat.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Pelaksanaan sidang paripurna
angket akan berlangsung pada Senin (6/4/2015) esok. Sebagian besar
panitia hak angket menyatakan bahwa tujuan hak angket bukanlah untuk
memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Bahkan,
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dengan tegas mengatakan dia tidak
pernah bermaksud memakzulkan Ahok.
" Saya tidak pernah mengatakan pemakzulan terhadap Ahok," ujar Pras, di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/4/2015).
Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota DPRD lainnya. Sejatinya, hak angket hanya bertujuan untuk membuktikan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Ahok. Akan tetapi, ada satu pimpinan dewan sering mengeluarkan jawaban tersirat kepada wartawan tiap ditanya soal Ahok. Dia adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Ada ucapan-ucapan dengan makna tersirat yang bisa dikatakan sebagai "kode khusus". Secara tidak langsung, Taufik seolah menyatakan bahwa Ahok akan lengser. Salah satu contohnya, ketika itu Taufik diberi pertanyaan oleh wartawan soal nasib APBD DKI pada tahun-tahun ke depan.
Jika anggota DPRD bersikeras mengatakan terbitnya pergub sebagai tanda penggunaan APBD tahun lalu adalah keinginan Ahok, apakah APBD dengan pergub akan terus terbit hingga 2017, hingga masa kepemimpinan Ahok berakhir?
" Memangnya Ahok sampai 2017?" jawab Taufik kepada wartawan sambil tersenyum.
Jawaban tersebut memiliki makna tersirat. Seolah-olah, Ahok tidak akan mencapai akhir masa kepemimpinannya. Mengenai jawaban tersebut, Taufik enggan lanjut menjelaskan. Taufik hanya menjelaskan bahwa terbitnya pergub bukanlah semata-mata pilihan DPRD.
Pergub adalah jalan keluar terakhir karena DPRD tidak memiliki pilihan yang lebih baik. Mereka tidak punya waktu banyak memeriksa RAPBD pada detik-detik terakhir. Lebih dari satu kali, Taufik mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti itu. Tidak dipastikan pula maksud dari pernyataan Taufik tersebut.
Pemakzulan atau Teguran Keras ?
Proses penyelidikan angket akan segera berakhir. Sidang paripurna penyampaian hasil hak angket kepada pimpinan DPRD ditargetkan akan digelar minggu ini. Kemungkinan besar, prosesnya pun akan naik. Anggota DPRD DKI akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya.
" HMP itu tergantung keputusan angket besok. Apakah nanti akan ditindaklanjuti saat paripurna? Jika disepakati saat paripurna, maka akan dibentuk pansus HMP (hak menyatakan pendapat) lagi. Dalam pansus, bisa langsung memutuskan atau memanggil lagi. Kalau dipandang cukup bukti mengajukan menyatakan pendapat maka engga perlu memanggil lagi," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga panitia angket, Prabowo Soenirman, Rabu (1/4/2015).
Prabowo mengatakan, penggunaan hak menyatakan pendapat harus didukung setidaknya 54 anggota DPRD. Jumlah ini lebih banyak dari syarat pengajuan hak angket yang hanya membutuhkan 15 orang anggota dari dua fraksi saja.
Prabowo mengatakan, tujuan HMP kelak bukan semata-mata untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pemakzulan merupakan salah satu opsi saja. Opsi lain, Ahok bisa saja mendapat teguran keras karena sikapnya selama ini. Belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ahok terkait pelanggaran yang ditemukan DPRD DKI.
Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota DPRD lainnya. Sejatinya, hak angket hanya bertujuan untuk membuktikan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Ahok. Akan tetapi, ada satu pimpinan dewan sering mengeluarkan jawaban tersirat kepada wartawan tiap ditanya soal Ahok. Dia adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.
Ada ucapan-ucapan dengan makna tersirat yang bisa dikatakan sebagai "kode khusus". Secara tidak langsung, Taufik seolah menyatakan bahwa Ahok akan lengser. Salah satu contohnya, ketika itu Taufik diberi pertanyaan oleh wartawan soal nasib APBD DKI pada tahun-tahun ke depan.
Jika anggota DPRD bersikeras mengatakan terbitnya pergub sebagai tanda penggunaan APBD tahun lalu adalah keinginan Ahok, apakah APBD dengan pergub akan terus terbit hingga 2017, hingga masa kepemimpinan Ahok berakhir?
" Memangnya Ahok sampai 2017?" jawab Taufik kepada wartawan sambil tersenyum.
Jawaban tersebut memiliki makna tersirat. Seolah-olah, Ahok tidak akan mencapai akhir masa kepemimpinannya. Mengenai jawaban tersebut, Taufik enggan lanjut menjelaskan. Taufik hanya menjelaskan bahwa terbitnya pergub bukanlah semata-mata pilihan DPRD.
Pergub adalah jalan keluar terakhir karena DPRD tidak memiliki pilihan yang lebih baik. Mereka tidak punya waktu banyak memeriksa RAPBD pada detik-detik terakhir. Lebih dari satu kali, Taufik mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti itu. Tidak dipastikan pula maksud dari pernyataan Taufik tersebut.
Pemakzulan atau Teguran Keras ?
Proses penyelidikan angket akan segera berakhir. Sidang paripurna penyampaian hasil hak angket kepada pimpinan DPRD ditargetkan akan digelar minggu ini. Kemungkinan besar, prosesnya pun akan naik. Anggota DPRD DKI akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya.
" HMP itu tergantung keputusan angket besok. Apakah nanti akan ditindaklanjuti saat paripurna? Jika disepakati saat paripurna, maka akan dibentuk pansus HMP (hak menyatakan pendapat) lagi. Dalam pansus, bisa langsung memutuskan atau memanggil lagi. Kalau dipandang cukup bukti mengajukan menyatakan pendapat maka engga perlu memanggil lagi," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga panitia angket, Prabowo Soenirman, Rabu (1/4/2015).
Prabowo mengatakan, penggunaan hak menyatakan pendapat harus didukung setidaknya 54 anggota DPRD. Jumlah ini lebih banyak dari syarat pengajuan hak angket yang hanya membutuhkan 15 orang anggota dari dua fraksi saja.
Prabowo mengatakan, tujuan HMP kelak bukan semata-mata untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pemakzulan merupakan salah satu opsi saja. Opsi lain, Ahok bisa saja mendapat teguran keras karena sikapnya selama ini. Belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ahok terkait pelanggaran yang ditemukan DPRD DKI.
[ kmpscom / heal ]