Tentang Persekot Mobil Pejabat, Jokowi Salahkan Kemenkeu


JAKARTA, BLOKBERITA -- Presiden Joko Widodo mengaku tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka (persekot) pembelian mobil untuk pejabat negara. Menurut dia, Kementerian Keuangan seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.
" Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Sehingga, sebagai orang nomor satu negeri ini, Jokowi mengakui dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.
" Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti enggak usah ada administrator lain dong kalo presiden masih ngecekin satu-satu," kata dia.
Jokowi membantah bahwa dirinya kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet.
" Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.
Sementara Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku usulan ini pertama kali dimintakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Awalnya, DPR meminta Rp 250 juta namun akhirnya setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 210 juta.


Men-PANRB: Permintaan DPR

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian fasilitas uang muka kendaraan perorangan pejabat negara merupakan usulan yang datang dari DPR. Karena datang dari lembaga wakil rakyat, kata dia, tentu sudah seharusnya Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.

" Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," kata Yuddy melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Menurut Yuddy, keputusan Jokowi (sapaan Presiden Joko Widodo) menyetujui usulan tersebut karena pertimbangan lebih hemat, ketimbang harus mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak. Meliputi pejabat di DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.

" Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekitar Rp 158 miliar dari Rp 2.039 triliun APBN Tahun Anggaran 2015, atau kurang lebih 0,0078 persen," papar Yuddy. 


Menurut dia, regulasi yang dibuat Jokowi merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara. Ia menyamakan hal ini dengan pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Yuddy tidak menampik kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat, di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Ia menganggap kritik yang masuk merupakan bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

" Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita mensikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan. Kami empati dan respect atas respon publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Yuddy berpendapat bahwa kunci dari pelaksanaan kebijakan tersebut ada dalam pelaksanaan kebijakan, dan itu dikembalikan kepada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan.

Dari sisi, kata dia, untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pemerintah akan menerapkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara selektif. "Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel," kata politisi Partai Hanura itu.

Terakhir, Yuddy meminta agar masyarakat menyingkapi dan merespon persoalan ini secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Menurut dia, selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

" Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116.500.000, menjadi Rp 210.890.000. Terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2015, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.


[ kmpscom / mrhill ]
View

Related

Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

BLOKBERITA, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka. Buni ditetapkan sebagai tersangka ka...

Bapak "Ngeri-Ngeri Sedap" Telah Meninggal Dunia

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kabar duka datang dari keluarga Sutan Bhatoegana. Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat yang nyohor dengan jargonnya "Ngeri-ngeri sedap"  itu menghembuskan nafas terakh...

Survei LSI: Pasca Tersangka, Pendukung Ahok Turun 50-60 Persen

BLOKBERITA, JAKARTA -- Partai-partai politik pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyatakan 'sumpah setia' tetap mendukung Ahok meski calon gubernur petahana Jakarta itu kini menyandang ...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item