Akhirnya Polri Tahan Bambang Widjojanto



JAKARTA, BLOKBERITA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015).
" Penyidik memutuskan menahan BW," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak kepada Kompas.com, Kamis siang.

Victor enggan menjelaskan lebih lanjut apa alasan penahanan. Namun, Victor memastikan penahanan Bambang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh penyidik.
" Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," ujar Victor.

Proses hukum terhadap Bambang oleh kepolisian dilakukan tak lama setelah penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Tambahan: Victor sore ini menyatakan bahwa penyidik batal menahan Bambang. Penyidik menganggap Bambang kooperatif sehingga tak perlu ditahan.
Kuasa hukum Bambang, Saor Siagian, mengaku bahwa penyidik sudah menyodorkan surat penahanan untuk ditandatangani kliennya. Namun, penahanan dibatalkan. 

Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa soal kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang, sebagai pemenang pilkada yang sah.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia dianggap berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga disebut berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Ruki Kontak Kapolri

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK sempat terkejut mendengar informasi bahwa Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki langsung menghubungi Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk mengklarifikasi informasi itu.
" Kabar penahanan mengagetkan. Pimpinan berinisiatif tanya ke Kapolri. Kami juga sudah bersiap ke Mabes untuk tanya informasi yang menurut kami simpang siur," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2015).

Johan tak menjelaskan secara rinci apa komunikasi antara Ruki dan Badrodin. Ia hanya mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak bahwa penyidik batal menahan Bambang.

" Pernyataan Victor bahwa Pak Bambang dianggap kooperatif sehingga tak perlu ditahan," kata Johan.

Johan mengatakan, pimpinan KPK menghormati proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Bambang dan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad. Namun, pihaknya akan berupaya agar polisi tidak melakukan penahanan.

" Kami upayakan tidak ditahan. Kalau ditahan, kita ajukan penangguhan penahanan," kata Johan.

Kepada pers, Victor awalnya menyebut penyidik memutuskan menahan Bambang. Penyidik akan menahan Bambang di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Namun, belakangan, penahanan itu dibatalkan dengan alasan Bambang bersikap kooperatif.


[ Kmps / hbd ]
View

Related

NASIONAL 5439421761706691654

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item