Eks Ketua MA, Bagir Manan: Sarpin Nekat Benar !

 
JAKARTA, BLOKBERITA -- Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terbilang nekat. Menurut dia, putusan tersebut bukan merupakan hasil penafsiran hukum, melainkan menambahkan objek hukum dalam praperadilan.

" Dari putusan itu Sarpin tidak langsung mengatakan, objek praperadilan boleh ditambahkan. Itu kan bukan penafsiran. Jadi dia nekat benar," ujar Bagir melalui sambungan telepon dalam diskusi di Jakarta, Kamis (23/4/2015) malam.

Berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dalam hal ini, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan.

Sementara itu, dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. " Dia tidak lagi bicara prosedur, tapi substansi ketika dia nyatakan BG sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," kata Bagir.



Menurut Bagir, putusan Sarpin sudah masuk ke pokok perkara karena menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah saat menganggap Budi bukan pejabat negara. Dalam membuat putusan, adanya terobosan hukum oleh hakim sebenarnya diperbolehkan selama menyangkut hajat masyarakat. Namun, putusan Sarpin lagi-lagi dianggap nekat karena dianggap menciptakan hukum sendiri.
 " Dia gunakan dalih penemuan hukum untuk memutuskan itu. Ini agak nekat lagi karena menemukan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum," kata Bagir.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Namun, kemudian Kejaksaan melimpahkan penyelidikan kasus Budi ke Mabes Polri dengan alasan Bareskrim Polri pernah menangani penyelidikan kasus dugaan rekening gendut Budi.

Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

[ kmps / bmw ]
View

Related

HUKRIM 2363827288334939486

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item