Polisi Membekuk PNS Pengedar Narkoba di Depok

Saat diperiksa, IS dan IR bercerita bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama AM (30). Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mencari keberadaan AM.
"Dalam satu jam, kami berhasil mengamankan AM di jalan Peta Selatan kampung Wadas, dari AM, petugas menemukan Sabu 2 gram dan 0,98 gram ganja serta satu unit handphone,"katanya.
Dari AM, polisi mendapatkan informasi bahwa shabu tersebut diperolehnya dari Kebo alias T. Setelah mendapatkan informasi, polisi mencari T dan berhasil ditangkap di Jalas Peta, tak jauh dari tempat penangkapan AM.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, akhirnya Kebo buka suara jika sabu tersebut diperolehnya dari seorang pensiunan pegawai negeri sipil yang bernama Pakde.
"Sabu yang dijual oleh Kebo didapat dengan cara membeli dari Pakde," katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari Kebo, polisi langsung menuju ke rumah Pakde di Jalan Mira Kali Angke. "Di rumah Pakde, kami menemukan amplop warna putih yang di dalamnya narkoba jenis sabu sebanyak 9,8 gram, dan pecahan tablet warna hijau mengandung ekstasi seberat 3,34 gram yang dibungkus plastik bergambar Hello Kity," katanya.
Para pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [kmps.com / zip]