Fuad Amin Terpuruk dan Pasrah Ratusan Milyar Asetnya Disita Negara

https://kabar22.blogspot.com/2015/03/fuad-amin-terpuruk-dan-pasrah-aset.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan 2014-2019 nonaktif Fuad
Amin mengaku hartanya sudah "dimiliki oleh leluhurnya" sehingga bukan
berasal dari hasil korupsi termasuk pemberian dari PT Media Karya
Sentosa (MKS).
"Kalau mengumbar repot, ibu saya orang Gresik, tambak mbah saya lebih dari 600 hektare, kalau dari ayah saya orang yang terkaya di Bangkalan sampai nenek moyang buyut saya, disita semua itu ’punya moyang’ saya itu.
Silakan saja disita, saya tidak keberatan. Jadi saya ini mulai umur 18 tahun mulai bekerja umroh, bekerja travel. Mohon maaf saya bukan hanya dari bupati itu saja bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa apanya buat saya," kata Fuad di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/3).
Fuad bersaksi untuk terdakwa Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Fuad yang merupakan Bupati Bangkalan 2003-2013 itu juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
"Kalau orang Madura tidak ada yang tidak takut sama saya. Semua takut sama saya. Kalau ada pemilihan bupati besok, meski saya begini, saya akan dipilih 95 persen penduduk karena saya paling dihargai. Leluhur saya gurunya Hasjim Asy’ari yang paling diakui," ungkap Fuad.
Hasjim Asy’ari adalah salah seorang pahlawan nasional Indonesia yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam di Indonesia.
Ngaku terima uang Namun dalam sidang tersebut, Fuad mengaku menerima uang hingga sekitar Rp5 miliar dari PT MKS hanya pada 2014.
"Saya yang menerima pada 2014 dari (Abdur) Rauf dan Taufik. Sebelumnya tidak merasa terima, kalau Pak Bambang mengirim ke siapa, itu anggapan saya akan diserahkan ke PD Sumber Daya, saya sama sekali tidak terima," ungkap Fuad.
Rauf dan Taufik adalah kerabat Fuad yang menjadi perantara penerima uang dari PT MKS ke Perusahaan Daerah Sumber Daya. Dalam dakwaan, PD Sumber Daya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan yang mewakili kepentingan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari Kodeco untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik. PT MKS mengikat kerja sama dengan PD Sumber Daya dengan bantuan Fuad Amin sejak 3 Desember 2007 dengan imbalan pembagian keuntungan kepada PD Sumber Daya.
"Totalnya saya lupa tapi seingat saya ada yang diberikan Rp600 juta dan Rp400 juta jadi lebih kurangnya Rp5 miliar. Saya bilang ke Pak (Abdul) Hakim agar dimasukkan ke APBD," ungkap Fuad.
Terpuruk aset disita Seusai sidang, Fuad mengaku terpuruk karena aset nenek moyangnya dirampas.
"Terpuruk saya. Aset moyang saya dari 1925 dirampas keluarga besar, terutama milik teman-teman dirampas dan disita juga. Hak milik saya 48 tahun saya bekerja juga disita. Masjid Martajasa, masjid mbah saya, yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya. Termasuk bangunan di atasnya, masjid Syaifunal Muhammad Khodir," kata Fuad.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berkas Ajudan Sudah Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara yang menjerat ajudan Ketua DPRD Fuad Amin, Abdul Rauf.
Berkas perkara dugaan penerimaan hadiah terkait jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Abdul Rauf pun dinyatakan P21 atau lengkap.
Usai menjalani pemeriksaan, Abdul Rauf mengungkapkan, berkas perkaranya sudah P21. Perkara yang menjeratnya pun akan naik dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Iya benar tadi sudah P21," kata Rauf saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas perkara Abdul Rauf sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya, hari ini masuk tahap dua," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Tak berhenti sampai di situ, KPK terus melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat Fuad Amin. Untuk itu, penyidik KPK menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Priharsa.
Tak hanya Machfud, penyidik KPK juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat. Seperti halnya Machfud, Rahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi," jelas priharsa.
Diketahui Abdul Rauf dan Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
[ Ant / SP / bin ]
"Kalau mengumbar repot, ibu saya orang Gresik, tambak mbah saya lebih dari 600 hektare, kalau dari ayah saya orang yang terkaya di Bangkalan sampai nenek moyang buyut saya, disita semua itu ’punya moyang’ saya itu.
Silakan saja disita, saya tidak keberatan. Jadi saya ini mulai umur 18 tahun mulai bekerja umroh, bekerja travel. Mohon maaf saya bukan hanya dari bupati itu saja bupati tidak ada artinya buat saya, tidak ada apa apanya buat saya," kata Fuad di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/3).
Fuad bersaksi untuk terdakwa Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Fuad yang merupakan Bupati Bangkalan 2003-2013 itu juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
"Kalau orang Madura tidak ada yang tidak takut sama saya. Semua takut sama saya. Kalau ada pemilihan bupati besok, meski saya begini, saya akan dipilih 95 persen penduduk karena saya paling dihargai. Leluhur saya gurunya Hasjim Asy’ari yang paling diakui," ungkap Fuad.
Hasjim Asy’ari adalah salah seorang pahlawan nasional Indonesia yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam di Indonesia.
Ngaku terima uang Namun dalam sidang tersebut, Fuad mengaku menerima uang hingga sekitar Rp5 miliar dari PT MKS hanya pada 2014.
"Saya yang menerima pada 2014 dari (Abdur) Rauf dan Taufik. Sebelumnya tidak merasa terima, kalau Pak Bambang mengirim ke siapa, itu anggapan saya akan diserahkan ke PD Sumber Daya, saya sama sekali tidak terima," ungkap Fuad.
Rauf dan Taufik adalah kerabat Fuad yang menjadi perantara penerima uang dari PT MKS ke Perusahaan Daerah Sumber Daya. Dalam dakwaan, PD Sumber Daya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan yang mewakili kepentingan pemerintah daerah untuk membeli gas bumi dari Kodeco untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik. PT MKS mengikat kerja sama dengan PD Sumber Daya dengan bantuan Fuad Amin sejak 3 Desember 2007 dengan imbalan pembagian keuntungan kepada PD Sumber Daya.
"Totalnya saya lupa tapi seingat saya ada yang diberikan Rp600 juta dan Rp400 juta jadi lebih kurangnya Rp5 miliar. Saya bilang ke Pak (Abdul) Hakim agar dimasukkan ke APBD," ungkap Fuad.
Terpuruk aset disita Seusai sidang, Fuad mengaku terpuruk karena aset nenek moyangnya dirampas.
"Terpuruk saya. Aset moyang saya dari 1925 dirampas keluarga besar, terutama milik teman-teman dirampas dan disita juga. Hak milik saya 48 tahun saya bekerja juga disita. Masjid Martajasa, masjid mbah saya, yang keramat itu terampas karena tanahnya disita karena atas nama saya. Termasuk bangunan di atasnya, masjid Syaifunal Muhammad Khodir," kata Fuad.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berkas Ajudan Sudah Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara yang menjerat ajudan Ketua DPRD Fuad Amin, Abdul Rauf.
Berkas perkara dugaan penerimaan hadiah terkait jual beli gas alam di Bangkalan yang menjerat Abdul Rauf pun dinyatakan P21 atau lengkap.
Usai menjalani pemeriksaan, Abdul Rauf mengungkapkan, berkas perkaranya sudah P21. Perkara yang menjeratnya pun akan naik dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Iya benar tadi sudah P21," kata Rauf saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas perkara Abdul Rauf sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya, hari ini masuk tahap dua," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Tak berhenti sampai di situ, KPK terus melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat Fuad Amin. Untuk itu, penyidik KPK menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Priharsa.
Tak hanya Machfud, penyidik KPK juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat. Seperti halnya Machfud, Rahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi," jelas priharsa.
Diketahui Abdul Rauf dan Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
[ Ant / SP / bin ]