Bupati Kebumen, MYF Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

BLOKBERITA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.
Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
"MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terima Fee 5 - 7 %

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.
"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.
"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Febri.

KPK menduga Fuad menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta, Hojin Anshori.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Khayub Muhammad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka. Khayub diduga salah satu pihak pemberi suap.

Berniat Mengundurkan Diri

Pengakuan terbuka Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad yang mengatakan dirinya jadi tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi keprihatinan Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfud . Ia mengatakan tak mendapat undangan yang digelar pada Senin (22/1) di rapat di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Tapi Yazid mengakui, sebelum rapat tersebut diadakan, Bupati memang telah berbincang secara personal dengannya. Pembicaraan itu pada Senin (23/1) pagi pukul 07.00 WIB. Pembicaraan tak ia sanggah, berisi terkait belitan dugaan kasus korupsi di Kebumen.
"Saya pribadi belum melihat secara fisik surat penetapan tersangka dari KPK. Jadi saya tak bisa mengatakan apa-apa sebelum ada ekspose dari KPK," ujarnya saat ditemui Merdeka.com di rumah dinas wakil Bupati, Selasa (23/1).
Informasi yang kemudian Yazid ketahui, rapat tersebut merupakan undangan dari Sekda kepada seluruh kepala OPD dan Camat di Kebumen. Ia membenarkan rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan muncul pengakuan terbuka soal penetapan tersangka gratifikasi oleh KPK.
"Kalau kasus korupsi yang membelit kebumen berawal dari pokok pikiran DPRD. Waktu itu berawal dari penangkapan pengusaha dari Jakarta. Lalu ada temuan-temuan lain, kurang lebih ada dana Rp 4,8 Milyar. Untuk kasus yang diduga melibatkan Bupati saya tidak tahu," ungkapnya.
Bupati Kebumen di dalam rapat tersebut juga sempat berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan. Menanggapi hal ini, Yazid mengatakan Bupati sampai hari ini masih aktif. "Saya hanya mendapat mandat lisan untuk mewakili beberapa kegiatan Bupati," ujar Yazid.
Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (22/1) malam mengatakan alasan Bupati ingin mundur agar bisa fokus menjalani proses hukum. Ia tidak ingin kasus yang membelitnya mengganggu jalan roda pemerintahan.
"Namun saran dari para pimpinan OPD, Bupati agar tetap menjalankan tugas sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Sukamto.
Sekda dan pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan mundur atau tidaknya Bupati. Bila terpaksa harus mundur pun, disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu.
Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.  

[ bin / kmps / merdeka ]





View

Related

REGIONAL 7299113103740853584

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item