KPK Tetapkan Lagi Setya Novanto Sebagai Tersangka

BLOKBERITA, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.

SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. 


Sumber di KPK membenarkan bahwa Ketua Umum Golkar itu kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Oleh KPK, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, KPK belum memberikan informasi resmi soal penetapan tersangka kedua Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com belum merespons.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov, dan menetapkan kembali sebagai tersangka.

" Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara. Di sidang kan sedang diajukan saksi dan bukti-bukti," kata Febri.

Kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi juga membantahnya. Ia mengatakan, kabar tersebut sengaja disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal Golkar mengatakan siap mengikuti apapun proses hukum di KPK. Hal ini menurutnya penghormatan Golkar pada hukum dan keadilan.

" Kami senantiasa menghormati proses-proses yang ada," katanya.

Ini kali kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.

Di saat bersamaan, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. 


Dalam pertimbangannya, Cepi menilai, alat bukti yang digunakan KPK pada tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama tidak bisa digunakan untuk tersangka selanjutnya.

Dengan putusan itu, Novanto kemudian lepas dari jerat hukum KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.  (bin/dtc/cnn/tribunews/rol)
View

Related

Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Konflik Internalnya

BLOKBERITA — Besok, Selasa (20/10/2015), pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla genap berusia satu tahun. Kembali pada satu tahun yang lalu, kita pasti ingat bagaimana kedua pasangan ini diarak menu...

Meruwat Lakon Gugurnya KPK

BLOKBERITA -- Mimpi buruk lalimnya tirani korupsi yang telah menaklukkan nurani para wakil rakyat untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya belum usai. Berbagai cara telah mereka l...

Agar Memiliki Otoritas Pengendali, Pemerintah Semestinya Ambil Saham Divestasi Freeport

BLOKBERITA -- Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak pemerintah untuk mengambil saham divestasi Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Dengan begitu, pe...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item