KPK Bantah Pernah Pinjam Uang Probosutedjo Rp 5 Miliar untuk OTT Jebakan

BLOKBERITA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membantah bahwa KPK pernah meminjam uang kepada pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami juga bingung dengan tudingan yang tidak jelas tersebut. Karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Itu kasus lama, sekitar 2006, itu berkekuatan hukum tetap," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Bahkan, dalam putusan kasus itu sejumlah pihak yang diajukan oleh KPK ke pengadilan juga divonis bersalah. Uang suap tersebut pun dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.
"Kasus itu adalah kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di MA terkait dengan pengurusan perkara. Jadi kami mengimbau semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," ujar Febri.
"Kalau sebuah kasus sudah divonis oleh pengadilan tentu dalam proses pengadilan itu ada proses saling menguji. Ada puluhan atau ratusan saksi yang diperiksa. Akan sangat aneh jika yang didengar keterkaitannya hanya salah satu pihak saja," kata dia.
Karena itu, Febri pun meminta semua pihak agar tidak mempermasalahkan putusan pengadilan yang sudah ada dalam kasus tersebut.
"Lebih baik kita hormati proses hukum tersebut. Proses hukum sudah menjatuhi vonis bersalah ya pada semua orang, jadi lebih baik itu dihormati," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis mengungkapkan bahwa KPK pernah meminjam uang kepada kliennya tersebut.
"Diminta (oleh KPK) Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp 5 miliar. Pinjam untuk menjebak," kata Indra dalam rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK bersama asosiasi pengacara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Adapun Probosutedjo saat itu tengah terlibat kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada 2006.
Probosutedjo saat itu menceritakan bahwa sejumlah penyidik KPK datang ke kediamannya dan menyampaikan keinginan untuk meminjam uang Rp 5 miliar tersebut.
Setelah uang diserahkan, para penyidik KPK itu bersembunyi hingga kemudian melakukan OTT terhadap oknum pegawai MA.
Probosutedjo saat itu menuruti permintaan KPK sebab dirinya tak ingin terkena masalah. Indra selaku kuasa hukumnya sempat menagih ke pihak KPK namun hingga kini uang Rp 5 miliar tersebut belum juga dikembalikan. (bin/kmpscom)
View

Related

HUKRIM 8255636357716593482

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item