Prof. Amin Rais Disebut Terima Rp 600 Juta dari Siti Fadilah

BLOKBERITA --  Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak menampik namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang melibatkan Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah. Ia mengaku mengetahui namanya disebut mendapat aliran dana alkes dari media sosial.

" Apa pun saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah, besok jam 10.00 (Jumat, 2 Juni 2017), saya akan membuat press conference di rumah saya di Gandaria untuk media cetak, televisi dalam dan luar negeri," ujar Amien Rais, di Yogyakarta, Kamis (1/6/2017).

Dia juga berencana menemui pimpinan KPK pada Senin, 5 Juni 2017, mendatang. Setelah itu, ia akan menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan dua tokoh penting di negeri ini.

"Saya akan bawa laporan dua tokoh yang diduga korupsi namun selama ini didiamkan," ucap Amien.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan tuntutan Siti Fadilah menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017, malam.

Ironis

Pengamat Politik Sebastian Salang mengatakan bukan sesuatu yang luar biasa dua nama besar yakni mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut-sebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Namun menjadi aneh menurut Sebastian Salang, Amin Rais selama ini sangat keras bicara anti korupsi.

" Menjadi ironis karena Amien Rais selama ini sangat keras ngomong korupsi bahkan menulis buku. Justru sekarang namanya disebut menerima aliran dana haram tersebut," ujar Sebastian Salang kepada pers, Kamis (1/6/2017).

Dalam penegakan hukum, tegasnya, siapapun drajatnya sama dihadapan hukum. Demikian juga dengan Amien rais.

Untuk itu, menurut dia, KPK tidak perlu ragu dan sungkan untuk memanggilnya dan meminta keterangan.

"Jika terbukti ya, Amien Rais harus mempertanggungjawabkan perebuatannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Hal itu terungkap dalam dalam surat tuntutan jaksa, ketika membacakan dakwaan dalam sidang Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.

Salah satunya adalah Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007.

Amin akan Sebut Korupsi Dua Tokoh Nasional

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut jaksa KPK menerima aliran dana hasil korupsi dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari  yang telah dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Rekening Amien Rais tercatat enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien tercatat pertama kali menerima pada tanggal 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.
Pemberian uang itu, diduga kuat karena pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan yang merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. Amien Rais membenarkan adanya tudingan yang dialamatkan kepadanya. Tokoh reformasi itu pun mengaku mengetahui tudingan itu dari berbagai media sosial.
Dituding mendapat kiriman uang dari Siti Fadilah, Amien Rais tak sakit hati. Ayah dari Hanafi Rais ini mengatakan pada Senin 5 Juni 2017 akan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menjelaskan.
"Syukur ada ketua-ketua lainnya, lengkap," katanya.
Pada hari itu juga kata Amien, juga akan membuat laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tokoh penting Indonesia yang selama ini didiamkan. Namun Amien Rais tidak bersedia menyebut nama "kedua tokoh penting" yang akan dilaporkan itu.
" Dah gitu saja ya. Assalamualaikum," kata Amien Rais meninggalkan para wartawan masuk ke mobil yang sudah menunggunya.
Nama Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima sejumlah uang dari mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan.
Pada perkara ini Siti Fadilah dianggap Jaksa KPK terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada PPMK Departemen Kesehatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar.  (bmw/tribunews/lip-6/viva)
View

Related

NASIONAL 1144560962997813198

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item