Pimpinan DPR dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD

BLOKBERITA, JAKARTA -- Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.
"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.


Ia menyatakan, koalisi melaporkan dua pimpinan DPR tersebut karena mereka dianggap terlibat langsung dalam pembentukan hak angket.
Julius mengatakan, Fahri memimpin langsung rapat paripurna yang mengesahkan hak angket sebagai usulan resmi DPR.
Saat itu Fahri tak memberi kesempatan fraksi yang tidak setuju untuk bersuara, namun tetap saja mengetuk palu sidang, tanda disepakatinya hak angket.
Sedangkan Fadli dilaporkan karena tetap memproses pembentukan struktur pansus angket yang masih diperdebatkan keabsahannya.
"Sudah kami sampaikan dan kami diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas pelaporan," lanjut Julius.
Pimpinan DPR yang terlibat dalam pengambilan keputusan hak angket sebelumnya sudah dilaporkan ke MKD oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket itu.
Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam kasus korupsi e-KTP, banyak pihak disebut menerima aliran dana. Diantaranya para anggota DPR.

Ini Daftar 26 Anggota Pengusul Angket KPK

Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2017).
Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.
“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.
“Setuju,” jawab sejumlah anggota.
Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Hingga Kamis kemarin, tercatat sebanyak 26 anggota DPR menandatangani usulan hak angket tersebut.
Berikut nama dan daerah pemilihan (Dapil) 26 orang itu:

Fraksi PDI Perjuangan
- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II
- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III
Fraksi Partai Golkar
- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V
- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I
- Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI
- Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara
- Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X
- Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III
- Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II
- Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V
- Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara
- M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV
Fraksi Partai Gerindra
- Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Rohani Vanath, Dapil Maluku
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
- Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara Barat
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X
Fraksi Partai Nasdem
- Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV
- Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III
Fraksi Partai Hanura
- Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII
- Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II
- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III
- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III
- H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI
- Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II
- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket DPR itu.
Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi e-KTP.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.
View

Related

POLITIK 6493894191312481295

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item