Korupsi E-KTP Libatkan Orang-Orang 'Nyohor' di Indonesia

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Sebab, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar, nama-nama tokoh yang sudah 'nyohor' (terkenal) di Indonesia.

" Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2017) sore.
Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu.
Sidang perkara itu sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam waktu dekat ini. Saat ini, pengadilan masih menentukan komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

" Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus.

Bagi KPK, penyebutan nama-nama besar yang terlibat perkara itu berarti juga akan membuka kembali penyelidikan yang baru.

" Nanti secara periodik. Kami (laksanakan) secara berjenjang, ini dulu, habis ini siapa, (proses) itu ada ya," ujar Agus.


Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan ini terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun.
Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun. 

Para Anggota DPR Dimohon Kembalikan Suap E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) segera menyerahkannya kepada KPK. Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator supaya masalah lebih terang benderang," ujar Agus.

Menurut Agus, dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya berupaya memberikan efek jera, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski tidak menghapus tindak pidana, penyerahan uang dalam setiap proses hukum akan menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Akan lebih baik jika anggota DPR atau pihak lain melakukan pengembalian agar anggota DPR sebagai wakil rakyat bisa jadi contoh yang baik," ujar Febri.

Hingga saat ini, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.

Menurut Febri, sumber penyerahan uang tersebut berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan, dan ada juga yang berasal dari perorangan.

[ mrheal / bin / kmps /dtc /tribunews ]
View

Related

NASIONAL 278138232570643523

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item