PKS Tolak Asas Tunggal di RUU Ormas
https://kabar22.blogspot.com/2017/02/pks-tolak-asas-tunggal-di-ruu-ormas.html
BLOKBERITA, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mau kompromi soal
asas tunggal Pancasila yang diatur di RUU Ormas. PKS menolak tegas
klausul tersebut yang dianggap bisa membelenggu ormas-ormas Islam.
" Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat berbincang, Kamis (4\/4\/2013).
Yang dimaksud asas dalam UU Parpol adalah terbukanya asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya.
" Kenapa justru pemerintah mengubahnya kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah, kita ingin kembalikan semangat reformasi," tegasnya.
Terkait hal ini, PKS menawarkan alternatif klausuf asas ormas. " Kalau misalnya asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 dan diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh," kata Hidayat.
PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. \\\"Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan," tegasnya. (bin/dtc)
" Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat berbincang, Kamis (4\/4\/2013).
Yang dimaksud asas dalam UU Parpol adalah terbukanya asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya.
" Kenapa justru pemerintah mengubahnya kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah, kita ingin kembalikan semangat reformasi," tegasnya.
Terkait hal ini, PKS menawarkan alternatif klausuf asas ormas. " Kalau misalnya asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 dan diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh," kata Hidayat.
PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. \\\"Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan," tegasnya. (bin/dtc)