Tanggapi OTT Patrialis Akbar, Presiden Jokowi: Seluruh Negara ini Kecewa !
https://kabar22.blogspot.com/2017/01/jokowi-seluruh-negara-ini-kecewa.html
BLOKBERITA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku kecewa mendengar kabar penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK telah resmi menetapkan Patrialis beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka suap.
" Ya, saya kira seluruh negara ini kecewa. Semua pasti kecewa," kata Presiden Jokowi saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Dengan penangkapan ini, Jokowi akan melakukan reformasi di bidang hukum secara menyeluruh. Menurutnya, proses reformasi hukum ini segera dijalankan di tahun ketiga pemerintahannya. "Harus ada reformasi bidang hukum secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan surat pemberhentian Patrialis sebagai Hakim MK, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan secara detil dari MK. Ia belum bisa berkomentar banyak soal rencana pemberhentian Patrialis.
" Belum bisa bicara, karena belum mendapatkan laporan," katanya.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis diduga menerima hadiah atau janji berupa US$20 ribu dan SGD200 ribu dari seorang pengusaha Basuki Hariman, selaku pemilik perusahaan, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki. Proses pemberian suap itu melalui seorang perantara bernama Kamaluddin, yang diduga teman dekat Patrialis.
Sebagai pihak penerima, Patrialis dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Sedangkan dari pihak pemberi Basuki dan Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu KUHP. (bin/vivanews)
" Ya, saya kira seluruh negara ini kecewa. Semua pasti kecewa," kata Presiden Jokowi saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Dengan penangkapan ini, Jokowi akan melakukan reformasi di bidang hukum secara menyeluruh. Menurutnya, proses reformasi hukum ini segera dijalankan di tahun ketiga pemerintahannya. "Harus ada reformasi bidang hukum secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan surat pemberhentian Patrialis sebagai Hakim MK, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan secara detil dari MK. Ia belum bisa berkomentar banyak soal rencana pemberhentian Patrialis.
" Belum bisa bicara, karena belum mendapatkan laporan," katanya.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis diduga menerima hadiah atau janji berupa US$20 ribu dan SGD200 ribu dari seorang pengusaha Basuki Hariman, selaku pemilik perusahaan, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki. Proses pemberian suap itu melalui seorang perantara bernama Kamaluddin, yang diduga teman dekat Patrialis.
Sebagai pihak penerima, Patrialis dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Sedangkan dari pihak pemberi Basuki dan Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu KUHP. (bin/vivanews)