Ini Dia Perempuan yang Ditangkap Bersama Hakim MK, Patrialis Akbar

BLOKBERITA, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (PA), ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketika ditangkap, Patrialis tengah bersama seorang perempuan dan keluarga perempuan itu.

Menurut seorang penegak hukum, perempuan berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai itu bernama Anggita Eka Putri. Dia berusia 24 tahun dan punya seorang anak.

Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar
Dokumen Tempo / iqbal ikhsan. 
 
Anggita turut dibawa ke markas komisi antikorupsi saat penangkapan pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Namun statusnya masih saksi. Dia keluar dari gedung KPK pada Jumat dinihari, 27 Januari 2017. Anggita, yang mengenakan kemeja biru bergaris putih, tak mengucapkan sepatah kata pun.

Penegak hukum itu mengatakan keterangan Anggita dibutuhkan dalam pemeriksaan. Sebab, menurut penegak hukum tersebut, Patrialis akan membelikan Anggita apartemen seharga Rp 2 miliar. “Bagian dari uang suap itu diduga untuk beli apartemen,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak membantah ataupun membenarkan.
“ Dia berada di Grand Indonesia dengan perempuan ini dan ibunya. Jangan dari saya kalau mau tahu tentang perempuan ini,” kata Syarif. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan perempuan itu berinisial AEP.

Adapun Patrialis bungkam saat dikonfirmasi identitas perempuan tersebut dan apa yang mereka lakukan di Grand Indonesia. Ketika ditanya soal perempuan itu, Jumat dinihari, 27 Januari 2017, dia langsung menyelonong masuk ke Rumah Tahanan KPK.

Tim KPK menangkap bekas politikus Partai Amanat Nasional itu karena diduga telah menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman sekitar Sin$ 200 ribu. Pemberian duit itu bertujuan agar Patrialis selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat 1 dan ayat 3, Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1.

Pasal itu dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009. Namun Hariman, yang merupakan pemilik 20 perusahaan impor, tak menjadi salah satu pengaju.

Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti yang telah dikantongi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis selaku penerima dan Hariman sebagai pemberi, dua tersangka lain adalah Kamaludin dan Ng Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. Keduanya sebagai perantara.


PA Merasa di Zholimi 


Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (PA) membantah tuduhan bahwa ia telah menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. "Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat dini hari, 27 Januari 2017.

Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan itu. Uji materi itu diduga akan membuat bisnis impor Basuki menjadi tidak lancar.


Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

" Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat."

Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

[ bin / tempo ]

View

Related

'Bludreg' Lihat Ulah Ahok, Ulil Serang Lewat Twitter

BLOKBERITA -- Lama tak terdengar gaungnya 'orientalist scholar' yang juga pentolan JIL (Jaringan Islam Liberal), Ulil Abshar Abdalla mengkritik keras tindakan Ahok kepada ketua MUI, KH Ma'aruf Amin ...

SBY: Ada yang Melarang Presiden Jokowi Bertemu Saya

BLOKBERITA, JAKARTA — Presiden keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, ada pihak yang melarang Presiden Joko Widodo untuk bertemu dengannya. Pihak terseb...

Ahok Minta Maaf Kepada KH. Ma'ruf Amin

BLOKBERITA, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada Ketum MUI KH Ma'ruf Amin atas sikapnya saat persidangan kasus dugaan penistaan agama. Ahok mengaku juga selalu menghormati ...

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Ketum PPP, Romahurmuziy Terjaring OTT KPK di Jatim

BLOKBERITA, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti dikutip Antara, penangkapan dilakukan di Kantor Wilayah Kemente...

Ruang Kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Segel KPK

BLOKBERITA, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019). Salah satu ruangan yang disegel adalah ruang Mente...

Teroris di Masjid Selandia Baru sudah Rencanakan 3 Bulan Sebelumnya

BLOKBERITA, CHRISTCHURCH -- Pelaku teror di masjid Selandia baru, Brenton Tarrant ternyata sudah merencanakan jauh hari 3 bulan sebelumnya untuk melakukan aksinya di Masjid Al Noor, Christchurch, Se...

Terjerat Narkoba, Andi Arief akan Mundur dari Partai Demokrat

BLOKBERITA, JAKARTA --  Andi Arief terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani proses hukum. Atas kasusnya itu, Andi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wase...

Sebaris Prosa Apologi Sri Mulyani: Kala kamu menuduh aku Menteri Pencetak Utang

BLOKBERITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan terhadap dirinya dan pemerintah umumnya terutama soal utang. Isu ini mencuat menjelang Pilpres yang digelar April mendatang. Kubu pena...

IHSG Menguat, Ditutup pada level 0,09%

BLOKBERITA, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mantap menguat pada awal perdagangan hari pertama di bulan Februari, Jumat (1/2/2019). Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 0,54% ata...

Facebook

Quotes



















.

.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item