Anggota Dewas BPJS-TK, Safrie AB Ditegur DPR

BLOKBERITA,  JAKARTA - Anggota DPR RI mengkritik keras perilaku salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafrie AB karena dianggap melampaui kewenangannya.
Anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfidz menilai tindakan Syafrie AB telah menimbulkan ketidakharmonisan di internal BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

" Ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terhadap Syafrie AB, terkait tindakannya yang kurang terpuji," ungkapnya dalam rapat antara Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1).

Perilaku tersebut, menurut Irgan tidaklah baik karena telah menimbulkan ketidakpercayaan di internal BPJS Ketenagakerjaan. Terbukti, saat ini sudah ada sembilan dari 11 kantor wilayah yang menyatakan mosi tidak percaya.

Tindakan Syafrie juga telah membuat orang-orang di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja dengan nyaman. Bagaimana tidak, Syafrie selalu melakukan inspeksi mendadak dengan terus mengancam akan melakukan mutasi karyawan.

" Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS Ketenagakerjaan landai-landai saja. Saat ini saja, masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," sesal Irgan.

Oleh karena itu, Irgan mendesak agar masalah tersebut segera diselesaikan. Jika tidak, pihaknya akan memberikan peringatan terhadap anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Terpisah, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengklaim telah melakukan pemantauan terkait kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

" Saat ini Dewas BPJS TK sudah berjalan melampaui kewenangan bahkan sudah masuk dalam operasional, yang menjadi kewenangan direksi," bebernya.

Hal itu terlihat dalam penggodokan anggaran (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan, di mana terlihat intervensi dalam penempatan pejabat. Hal tersebut, menurutnya sudah mencampuri teknis operasional yang akan mengganggu kinerja manajemen.

Lebih lanjut, dikatakan Hery bahwa laporan Kadiv/Kakanwil tentang anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pemerintah saat ini sedang diproses di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).  Namun prosesnya sangat lambat karena harus membentuk Tim Panel. Hingga kini pun belum ada laporan DJSN ke presiden dan menteri terkait.

" Padahal perwakilan Kadiv/Kakanwil sudah ketemu pejabat Kemenkeu, intinya menyatakan keberatan," tegasnya.

Intervensi Direksi

Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfidz meminta Dewan Pengawas (Dewas) tidak melakukan intervensi pekerjaan yang dilakukan direksi Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. " Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan,” kata Irgan dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Dewas BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Senin (23/1).

Irgan mengatakan seperti itu terkait adanya pengadukan dari sejumlah serikat pekerja soal adanya anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja melampaui kewenangannya.

Irgan menyebut contoh anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Syafrie AB, melanjalankan tugas melampaui kewenangan sebagai anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. "Ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terhadap Syafrie AB, terkait tindakannya yang kurang terpuji. Seperti tindakan mengancam, memaki, menghina, dan abuse of power," kata Irgan.

Menurut politisi PPP ini, tindakan tersebut tidaklah baik karena akan menimbulkan distrust, dan membuat karyawan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja dengan nyaman, karena apa-apa Dewas BPJS Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan ancaman mutasi.

Menurut Irgan, saat ini sudah ada 9 dari 11 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS TK landai-landai saja. Saat ini saja, masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,"katanya.

Irgan berharap masalah ini diselesaikan, karena jika tidak diselesaikan maka akan diberikan peringatan terhadap anggota dewas tersebut," katanya.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Hery Susanto, yang telah melakukan pemantauan terkait kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan selama ini, mengatakan, saat ini Dewas BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan melampaui kewenangan bahkan sudah masuk dalam operasional, yang menjadi kewenangan direksi," katanya.

Menurut Hery dalam penggodokan anggaran (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan, terpantau adanya intervensi dalam penempatan pejabat. Ini jelas mencampuri hal-hal teknis operasional yang dinilai dapat mengganggu kinerja manajemen. "Dewas BPJS TK juga melakukan kunjungan dan sidak yang kami nilai tak perlu hingga ke kantor cabang pembantu (KCP) dengan jumlah rombongan yang besar, tentu ini efeknya sebabkan anggaran perjalanan Dewas menjadi defisit,” kata dia.

Menurut sumber SP, saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang membahas pelanggaran yang dilakukan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri AB.

Dari hasil pemerikasaan DJSN ini apakah pelanggaran yang dilakukan Syafri AB bisa diberi sanksi berupa teguran keras atau dipecat dari keanggotaannya sebagai Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

 [ bin / rmol / SP / beritasatu ] 
View

Related

NASIONAL 8705952654305635167

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item