Tax Amnesty, Mengapa Singapura Khawatir ?


BOKBERITA, JAKARTA – Program amnesti pajak yang baru mulai merangkak sudah tersandung batu masalah. Belum selesai urusan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak, kini santer terdengar kabar ada upaya dari negara tetangga.
Adalah Singapura, yang dikabarkan melakukan langkah-langkah agar program amnesti pajak tidak berjalan.
Salah satu langkah disebut-sebut yaitu pembayaran selisih tarif uang tebusan repatriasi dan deklarasi sebesar dua persen, agar dana-dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang parkir di sana tak pulang kampung.
Menurut Danny Septriadi, kalaulah kabar itu benar, tentu saja langkah yang dilakukan Singapura itu menunjukkan kekhawatiran akan suksesnya program amnesti pajak.
Dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016) berikut pandangan dari senior partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut, dalam format tanya-jawab.
Tanya (T): Kenapa muncul upaya penjegalan dari Singapura?
Jawab (J): Saya tidak punya catatan pasti berapa dana pihak ketiga perbankan yang ada di Singapura. Tapi bisa diyakini, yang pasti kalau Singapura benar-benar melakukan penjegalan berarti ketergantungan mereka terhadap uang orang Indonesia cukup besar
Jika program amnesti pajak berjalan, dan dana WNI di Singapura "pulang kampung", apa dampaknya terhadap likuiditas di sana?
Kalau sampai mereka mengeluarkan wacana seperti itu (membayar selisih tarif uang tebusan), saya rasa besar dampaknya. Mereka pasti akan kesulitan. Ekonominya akan terpengaruh dengan Indonesia.
Salah satu indikasinya adalah menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Singapura. Kemarin sudah di bawah 9.700. Kalau program amnesti pajak ini berhasil, rupiah akan terus menguat.
Apakah upaya penjegalan ini pernah terjadi pada program amnesti pajak sebelumnya?
Setahu saya tidak pernah terjadi upaya penjegalan di program amnesti pajak sebelumnya. Sekarang ini kan informasi sangat cepat menyebar, apalagi ada media sosial. Dengan arus informasi yang cepat, mereka juga segera bereasi. Apalagi dengan pernyataan Pak Jokowi yang bilang kita semua akan all out dalam program ini.
Apindo optimistis anggotanya tidak terbujuk rayu. Namun bagaimana sebenarnya peluang program ini sukses?
Kalau menurut saya, sejak mulainya proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak itu kan Apindo sudah terlibat.
Jadi saya kira mereka sudah tahu pengusaha mana yang mau merepatriasi asetnya. Saya yakin mereka mempunyai komitmen dari awal, kalau program amnesti pajak ini jalan, mereka akan mendukung.
Saya yakin statement dari Apindo bisa dipegang. Buat apa di luar negeri dengan tingkat bunga yang rendah, kalau bisa di dalam negeri untuk menggerakkan ekonomi?
Kalau benar ada upaya penjegalan, perlu tidak ada negosiasi bilateral antar pemerintah Indonesia dan Singapura?
Saya rasa tidak perlu, karena pajak itu sebenarnya adalah kedaulatan bangsa. Jadi, pasti semua bangsa akan memberikan yang terbaik pada warga negaranya. Di saat kita melakukan ini, ini adalah kedaulatan dari kita. Kita iinggal kampanye kepada masyarakat kita.
Kita tidak usah memikirkan mereka (Singapura). Lebih baik kita pikirkan bagaimana program ini bisa berjalan dengan baik daripada kita memikirkan yang belum tentu mereka jalankan aatau kalau benar mereka jalankan, kita adu kencang saja kampanye di dalam negeri.
Jadi, kita tidak usah pikirin mereka, biarin mereka makin ketakutan.

Upaya Jegal Tax Amnesty

Pendaftaran program pengampunan pajak alias tax amnesty telah resmi dimulai sejak Senin (18/7/2016).
Namun demikian, dikabarkan ada dugaan bahwa Singapura berusaha menjegal jalannya program pengampunan pajak.
Langkah yang diambil Singapura adalah membayar 4 persen uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu.
Tujuannya tak lain agar dana milik warga Indonesia tidak pulang ke Tanah Air.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pemeringtah Indonesia bisa memberi uang tebusan bertarif rendah bagi warga Indonesia yang akan merepatriasi asetnya melalui pengampunan pajak.
"Tax amnesty tarif 2 persen sangat atraktif, wajib pajak Indonesia bisa memanfaatkannya,” kata Robert , dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (18/7/2016).
Robert menjelaskan, pasar keuangan Indonesia merupakan salah satu yang mampu memberikan imbal hasil maupun tingkat bunga menarik terhadap portofolio investasi.
Tingkat bunga perbankan ataupun imbal hasil obligasi atau surat utang di Indonesia di tingkat dunia tergolong tinggi dan aman.
"Pertumbuhan ekonomi kita juga di Asia termasuk tinggi, hanya di bawah China. Kalau di ASEAN kita paling atraktif," jelas Robert.
Ia menjelaskan, dengan adanya tax amnesty maka berinvestasi di Indonesia pun menjadi sangat menarik.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menyembunyikan investasinya di Indonesia melalui tax amnesty.
“Lihat pasar keuangan kita itu sebetulnya atraktif, tapi dulu mereka mau sembunyi saja. Dengan tax amnesty ini tidak usah sembunyi lagi. Apapun yang dilakukan di luar negeri tidak perlu khawatir,” tutur Robert. [ bin / kmps ]
View

Related

HEADLINES 1054489620055990630

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item