Presiden: Dorr Saja Para Penjahat Narkoba !!

BLOKBERITA, JAKARTA --  Presiden Joko Widodo menginginkan tindakan tegas dari seluruh aparat keamanan terhadap pelaku kejahatan narkotik, baik pengedar maupun bandar. Menurut Jokowi, kata-kata tidak diperlukan lagi untuk menangani perkara narkotik.

" Saya tegaskan kepada semua polda, polres, kejar, tangkap, hajar, hantam, dan kalau undang-undang memperbolehkan, dor (tembak) mereka (pelaku kejahatan narkotik)," kata Presiden Jokowi tegas dalam acara Hari Anti-Narkotik Internasional di Jakarta, Ahad, 26 Juni 2016.

Saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotik. Jumlah pengguna narkotik di Indonesia sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun sudah mencapai 44 jenis. Hal ini diperparah angka prevalensi penyalah guna narkotik yang mencapai 2,20 persen.

Tingkat darurat itu juga bisa dilihat dari jumlah perkara dan tersangka narkotik yang telah ditangani dari 2015 sampai 2016. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, sepanjang periode itu, terungkap 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotik dengan jumlah tersangka 1.681. Dari situ berhasil diungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 miliar.

Perihal menembak pelaku pidana narkotik, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan eksekusi mati. Menurut data Kejaksaan Agung yang dipaparkan di Dewan Perwakilan Rakyat, ada 18 terpidana narkotik yang hendak dieksekusi, meski angka itu masih bisa berubah.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa tindakan tegas hingga melepas tembakan diperlukan karena efek narkoba tidak main-main. Per hari, kata Jokowi, 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkotik. Selain itu, kerugian negara akibat kejahatan narkotik mencapai Rp 53 triliun.

" Dan kejahatan itu sudah masuk ke berbagai level di masyarakat. Di TK, SD, hingga dusun, saya dengar dari Kepala BNN, sudah ada korban anak-anak," ujarnya.

Terakhir, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa tindakan tegas harus diikuti dengan sinergi antarlembaga. "Jangan sampai larut dalam rutinitas sehingga lupa akan bahaya narkotik," tuturnya.

Darurat Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Indonesia kini masih dalam kondisi darurat narkotik. Dia melihat dari berbagai faktor, salah satunya adalah tingginya angka pengguna narkotik. 

" Jumlah pengguna sudah melebihi empat juta orang," ujar Budi Waseso saat membuka Hari Anti-Narkotika Internasional di Jakarta, Ahad, 26 Juni 2016.

Faktor lainnya, Budi Waseso melanjutkan, adalah masih banyaknya narkotik jenis baru yang belum terdeteksi di Indonesia. Ia memaparkan ada 44 jenis narkotik baru di Indonesia, dengan rincian 18 jenis telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan, sementara sisanya masih ditelusuri secara aktif.

Banyaknya pengguna dan jumlah narkotik jenis baru itu, menurut Budi Waseso, diperparah dengan persentase prevalensi narkotik di Indonesia yang juga masih tinggi. "Menurut survei tahun 2015, angka prevalensi 2,20 persen dari 4 juta lebih orang yang mencoba pakai, teratur pakai, dan pecandu," katanya.

Meski kondisi Indonesia masih dalam darurat narkoba, Budi Waseso mengaku optimistis bisa mengatasi hal itu. Beberapa langkah pun telah dilakukan, dari langkah pencegahan hingga penindakan.

Beberapa langkah itu meliputi tes urine secara rutin di lingkungan kerja, sosialisasi, dan rehabilitasi. Dari langkah rehabilitasi, misalnya, Budi Waseso mengklaim BNN berhasil mendorong rehabilitasi 42.429 pecandu, penyalah guna, dan korban narkotik dari 2015 hingga 2016.

" Telah terungkap juga 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotik dengan jumlah tersangka 1.681," tutur Budi Waseso. Dari seribu kasus dan tersangka itu, berhasil diungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 juta.

" Masih banyak hal yang butuh perbaikan, dari menyamakan persepsi pencegahan, ketidaktanggapan akan bahaya narkotik, dan kurangnya pengamanan di daerah merah," ucap Budi Waseso.

Indonesia sudah dinyatakan darurat narkotik sejak 2014, dengan perkiraan jumlah pengguna mencapai 4 juta. Hal ini mendorong serangkaian kebijakan yang menempatkan narkotik sebagai kejahatan luar biasa, dari eksekusi mati sampai tidak memasukkan uang hasil kejahatan narkotik dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty.  (mrbin/tempo)


View

Related

TOKOH 2946504802843677989

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item