La Nyalla Tetap Jalani Pemeriksaan di Jakarta atau Jatim
https://kabar22.blogspot.com/2016/06/la-nyalla-tetap-jalani-pemeriksaan-di.html
JAKARTA, BLOKBERITA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Arminsyah belum bisa memastikan apakah Ketua Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan tetap
menjalani pemeriksaan di Jakarta atau di Jawa Timur.
La Nyalla menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
"Lihat situasi, kalau sidang nanti di sana (Jawa Timur), mungkin sementara di sana," ujar Arminsyah, di Kejagung, Jakarta.
Mengenai materi pemeriksaan, ia juga belum bisa memastikannya.
"(Pemeriksaan) tergantung nanti kelengkapannya. Kalau ada pengacara dan dia bersedia akan banyak pemeriksaannya. Tetapi kalau pengacara tidak mendampingi, hanya hal pokok saja," kata dia.
La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa, (31/5/2016). Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.
La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari. Namun, ia menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.
Sebelumnya, pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (bin/kmps)
La Nyalla menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
"Lihat situasi, kalau sidang nanti di sana (Jawa Timur), mungkin sementara di sana," ujar Arminsyah, di Kejagung, Jakarta.
Mengenai materi pemeriksaan, ia juga belum bisa memastikannya.
"(Pemeriksaan) tergantung nanti kelengkapannya. Kalau ada pengacara dan dia bersedia akan banyak pemeriksaannya. Tetapi kalau pengacara tidak mendampingi, hanya hal pokok saja," kata dia.
La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa, (31/5/2016). Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.
La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari. Namun, ia menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.
Sebelumnya, pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. (bin/kmps)