Lion Air Tempuh Jalur Hukum Melawan Ditjen Perhubungan Udara
https://kabar22.blogspot.com/2016/05/lin-air-tempuh-jalur-hukum-melawan.html
JAKARTA, BLOKBERITA - Presiden Lion Group Edward Sirait
menegaskan akan melawan sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sanksi itu antara lain
pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Group.
Perlawanan oleh Edward tak main-main. Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu dibuat pada Senin 16 Mei 2016.
Dasar dari laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Mei 2016. Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.
Edward kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum. Lion Air melawan.
" Kita lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar. Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.
Laporan ke polisi itu juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.
Mencari keadilan
Langkah hukum yang ditempuh oleh Lion Group disebut Edward sebagai bagian dari upaya mencari keadilan. Pembekuan izin oleh Kemenhub ia nilai tak masuk akal.
" Apakah seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum apakah institusnya yang harus dihukum? Saya pikir ini perlu direnungkan," kata Edward.
Kemenhub dinilai tidak melakukan investigasi secara menyeluruh. Padahal, Edward berharap ada proses data dan informasi jelas. Sanksi pun dianggap tak mengindahkan azas parduga tak bersalah.
" Kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami akan mencari keadilan itu. Kami bukan tidak mau dihukum. Apakah sudah adil," tegas Edward. (bazz/kmps)
Perlawanan oleh Edward tak main-main. Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu dibuat pada Senin 16 Mei 2016.
Dasar dari laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Mei 2016. Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.
Edward kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum. Lion Air melawan.
" Kita lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar. Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.
Laporan ke polisi itu juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.
Mencari keadilan
Langkah hukum yang ditempuh oleh Lion Group disebut Edward sebagai bagian dari upaya mencari keadilan. Pembekuan izin oleh Kemenhub ia nilai tak masuk akal.
" Apakah seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum apakah institusnya yang harus dihukum? Saya pikir ini perlu direnungkan," kata Edward.
Kemenhub dinilai tidak melakukan investigasi secara menyeluruh. Padahal, Edward berharap ada proses data dan informasi jelas. Sanksi pun dianggap tak mengindahkan azas parduga tak bersalah.
" Kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami akan mencari keadilan itu. Kami bukan tidak mau dihukum. Apakah sudah adil," tegas Edward. (bazz/kmps)