Rawan Korupsi, Pendamping Dana Desa yang Berpolitik Akan Dipecat

JAKARTA, BLOKBERITA -- Proses seleksi pendamping dana desa dikabarkan dilakukan secara tertutup dan terafiliasi dengan salah satu parpol. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membantah tudingan tersebut.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang 'bermain' dalam proses seleksi ini akan diberi sanksi tegas.

" Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," ujar Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.

" Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik," jelas Erani.

Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, isu ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi.

" Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami saat itu langsung komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi isu yang semacam itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan," jelas Erani.

Kisruh Pendamping Dana Desa

Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai tidak transparan dan bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah melakukan sesuai aturan.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses rekrutmen tersebut?

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pihaknya telah membuat panduan proses rekrutmen. Ada dua hal utama yang dibahas dalam panduan tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen dan kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.

" Pertama, soal siapa yang akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan kepada provinsi. Jadi mereka yang menyelenggarakan mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, sampai kontrak terhadap pendamping yang bersangkutan," jelas Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.

Erani mengatakan, pendaftaran dibuka melalui online dan juga offline, yakni dengan mengantarkan langsung berkas kepada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak untuk mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.

"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, antara lain, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terang Erani.

" Itulah gambaran secara umum mekanisme rekrutmen dalam pengadaan pendamping desa. Kami dalam posisi melakukan supervisi monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.

Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?

Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan dan seleksi, setiap provinsi wajib mengumumkan pendaftar yang lolos di media massa lokal dan juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi pelatihan dan akhirnya diterjunkan langsung ke lapangan untuk bertugas.

Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni tenaga ahli yakni pendamping dana desa yang bertugas di provinsi, kemudian pendamping dana desa yang bertugas di tingkat kecamatan dan terakhir pendamping dana desa yang bertugas di desa. Sejauh ini Kementerian yang dipimpin oleh Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.

" Tahun lalu, untuk tenaga ahli yang ada di kabupaten sekitar 1.000 orang. Kemduian pendamping dana desa di level kecamatan sekitar 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya sekitar 21 ribu orang. Jadi total kemarin itu ada 26 ribu orang yang kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM sekitar 10.600," jelas Erani.

" Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Ini berbeda dengan kementerian lain," tambahnya.

Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa persoalan yang timbul. Seperti kesalahan administrasi mengenai umur petugas. Selain itu ada juga kesalahan penempatan petugas yang jauh dari desa asalnya.

Ini dianggap kurang baik karena selain akan menghabiskan biaya, petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.

" Misalnya ada yang umurnya sudah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, untuk seterusnya kami teruskan kepada Ombudsman. Ada sekitar 7 provinsi seperti itu dan sedang diproses di Ombudsman. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main," tegas Erani.

Sementara itu, untuk masalah gaji, Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini karena Kementerian Desa PDTT ini juga terlambat menerima pencairan anggaran. Namun kini semua gaji telah dibayarkan lewat provinsi.

" Itu yang untuk tenaga ahlli di kabupaten menerima gaji sekitar Rp 4,5 juta perbulan. Kemudian untuk pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,5 juta dan untuk pendamping dana desa lokal Rp 2,7 juta. Mengenai soal gaji itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu seperti itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu kepada provinsi, begitu keluar kami langsung membayarkan kepada provinsi. Jadi kalau mereka belum menerima itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, karena kami sudah mengeluarkan ke provinsi," jelas Erani.

Masalah Distribusi Dana Desa

Rencana pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa di seluruh Indonesia pada 2016 ini, menjadi agenda pengawasan khusus bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Besaran angka anggaran yang akan dikucurkan memang tidak main-main.

Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya Rp. 20,77 Triliun. Alurnya sendiri, dari dana total itu, akan diserap dan mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp. 16,61 Triliun. Lalu kemudian, dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp. 37,8 Triliun.

Meski demikian, di sisi lain, program pemerintah ini tentunya memiliki potensi yang mengundang polemik  terutama jika terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.

Dalam siaran pers dari Bareskrim Polri, Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan telah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas program pemerintah tersebut. Ia menyampaikannya di sela-sela pengarahan yang diberikannya kepada jajaran reserse dan para Kapolsek di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, (17/3/2016).

Menurut Anang, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa, harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polri yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing. Untuk itu, ia telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.

"Langkah konkret itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana, bisa mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan sampai baru satu tahun, sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.

Untuk itu, Anang meminta agar para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melakukan langkah proaktif yaitu memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.

"Mulai saat ini, penegak hukum bukan hanya fokus pada kepastian hukum saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan karena dengan adil, bisa mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakkan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.

Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan. Mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.

Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan agar target pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, bisa segera terwujud.

[ mrheal / bass / dtc ]
View

Related

KESOS 6393710745331908073

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item