Jadi Rujukan KPK, Tim Ahli Simpulkan Proyek Hambalang Berada di Zona Rawan Gempa


JAKARTA, BLOKBERITA -- KPK meminta pembangunan proyek Hambalang memperhatikan pendapat pakar. Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
(PVMBG) telah meneliti dan menyatakan lokasi proyek di zona rawan.

Berawal dari adanya longsor pada Desember 2011, tim PVMBG dari Kementerian ESDM turun ke lokasi proyek Hambalang. Longsor kala itu membuat sebagian bangunan proyek terkena imbas.

Dilansir dari direktori putusan MA untuk terdakwa Andi Mallarangeng, hasil penelitian tim PVMBG itu menyebutkan, bencana gerakan tanah (longsor) disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah sebagaimana tertuang dalam surat nomor 1384/45/BGK.V/2012 tanggal 07 Juni 2012.

Kesimpulan lain menyebutkan, lokasi proyek Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan
Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG Kementerian ESDM maupun penyelidikan PVMBG terhadap kondisi geologi lahan dalam Laporan Singkat Hasil Pemeriksaan Gerakan Tanah No.388/42.02/DGV/2002 tanggal 21 Februari 2002.

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi Tim Ahli ITB yang dituangkan dalam Revisi Laporan Akhir Pendukung Penyidikan KPK untuk Proyek P3SON Hambalang tertanggal 31 Agustus 2013, menyatakan bahwa terjadi kegagalan system management design dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek, sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat.

Kesimpulan dari tim PVMBG di atas masuk dalam poin-poin pertimbangan putusan hakim atas terdakwa Andi Mallarangeng. Si mantan Menpora itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena kasus korupsi proyek Hambalang.

Pihak KPK selaku pihak yang menyidik dan menuntut perkara Hambalang menyatakan, kelanjutan proyek sebaiknya melihat pendapat ahli. KPK juga memberi catatan kasus ini masih dalam pengembangan.     



" Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika proyek akan dilanjutkan, silakan merujuk pada pendapat ahli yang sudah disampaikan dalam persidangan kasus ini sebelumnya," ujar Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (19/3/2016). (bin/dtc)

View

Related

NASIONAL 1036679921228410551

Posting Komentar

Follow us

Terkini

Facebook

Quotes



















.

ads

loading...

Connect Us

loading...
item